TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bejat! Guru Ngaji Ponpes di Lampung Tengah Cabuli Santri

Diduga korban lebih dari 1 orang

Ilustrasi pencabulan/dok. Istimewa

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang guru ngaji mencabuli santri laki-laki di lingkungan salah satu pondok pesantren (Ponpes) Kabupaten Lampung Tengah. Polisi telah menangkap dan menahan pelaku tindak pidana asusila sesama jenis tersebut.

Pelaku inisial AN (21) warga Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia kini diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan masih menjalani pengembangan perkara lebih lanjut.

"Benar, pelaku sudah mengakui perbuatannya, saat ini masih kami lakukan pengembangan, karena diduga masih ada santri lainnya yang menjadi korban," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah, Ipda Etty Meyrini saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Pihak Sekolah Bantah Bullying Dialami Siswi SMA Dipaksa Adegan Asusila

1. Korban ngaku dicabuli pelaku tiga kali

Tampang guru ngaji cabuli santri sesama jenis di lingkungan Ponpes Lampung Tengah. (Dok. Polres Lamteng).

Terkait pengungkapan perkara ini, Etty mengatakan, kasus pencabulan sesama jenis ini terbongkar, Minggu (3/12/2023). Saat itu, ayah korban inisal AZ membesuk sang anak di Ponpes setempat dan memperoleh informasi putranya telah menjadi korban pencabulan pelaku AN.

Mendapati informasi tersebut, sontak ayah korban terkejut dan langsung menanyakan kebenaran peristiwa kepada sang buah hati. Alhasil, AZ mengaku telah dicabuli AN notabene guru ngaji Ponpes tiga kali.

"Dari keterangan pelapor sesuai pengakuan korban, pencabulan dialami anaknya sudah terjadi tiga kali sejak Agustus hingga Oktober 2023," imbuh kanit PPA.

2. Pelaku akui perbuatan asusila sesama jenisnya

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)

Dari pengakuan korban AZ tersebut, Etty melanjutkan, pelapor bersama beberapa wali santri lainnya langsung mengamankan dan menginterogasi pelaku AN dihadapan para pimpinan Ponpes di kantor lembaga pendidikan setempat.

"Pelaku AN membenarkan kejadian tersebut, bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak pelapor. Atas kejadian ini ayah korban melapor ke Polres Lampung Tengah," ucapnya.

Di saat bersamaan, polisi mendapati informasi tersebut turut menerima penyerahan pelaku AN, yang dilakukan pihak ponpes beserta para wali santri. "Dari introgasi petugas kami, pelaku mengakui perbuatan langsung diamankankan guna penyidikan lebih lanjut," tambah dia. 

3. Diduga korban bukan cuma 1 orang

Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Seiring penyerahan AN, Etty menambahkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa pakaian dikenakan anak korban saat kejadian. Kini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1), (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Jo. Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara.

"Dari keterangan para orang tua santri, kuat dugaan korban asusila sesama jenis ini bukan hanya satu orang. Ini masih kami dalami, tapi memang sejauh ini pelapor kasus ini baru satu korban," tandas kanit PPA.

Berita Terkini Lainnya