Bawaslu Lampung Garansi 7 TPS Gelar PSU Sudah Lalui Kajian Persyaratan
PSU mengacu pelanggaran administrasi dan pidana
Intinya Sih...
- Bawaslu Provinsi Lampung merekomendasikan PSU di 7 TPS Pemilu 2024, tersebar di 5 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
- Rekomendasi PSU mengacu pada pelanggaran administrasi dan pidana berdasarkan Pasal 372 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Pemungutan suara ulang terjadi karena pelanggaran pidana di TPS 19 Kelurahan Way Kandis yang tengah ditangani Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 Kota Bandar Lampung.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung memastikan rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sebanyak 7 TPS Pemilu 2024 tersebar di 5 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung telah melalui kajian Undang-Undang (UU) tentang Pemilahan Umum.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan mengatakan, keputusan rekomendasi PSU itu mengacu pada dua jenis pelanggaran Pemilu yakni, ranah administrasi dan pidana merujuk ketentuan Pasal 372 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Iya hari ini terakhirnya PSU di Lampung, kalau kita lihat artinya skema tentang pelaksanaan PSU ini sudah sebagaimana diamanatkan oleh UU berlaku dan sudah berjalan," ujarnya saat meninjau PSU di TPS 006 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga: Jadwal Berakhir! KPU Lampung Umumkan PSU di 7 TPS Telah Digelar