TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ayah di Lampung Timur Tega Cabuli Anak Kandung Usia 5 Tahun

Dilaporkan ibu korban didampingi pihak keluarga

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Lampung Timur, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Lampung Timur mencabuli anak kandung masih berusia 5 tahun. Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban bocah perempuan tersebut mengeluh rasa sakit di bagian kemaluan kepada sang ibu.

Pelaku bernamaKhoirul Anam (31) warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur. Ia dilaporkan istrinya ke Polsek Gunung Pelindung atas tindakan asusila mencabuli anak kandungnya KP (5).

"Kasus ini terbongkar setelah korban KP bangun tidur, kemudian mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya kepada ibunya, dengan mengatakan 'bapak nakal'," ujar Kapolsek Gunung Pelindung, Iptu Suheri saat dimintai keterangan, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Eks Kadis Perkimtan Lamtim Tersangka Korupsi Sumur Bor Rp2,5 Miliar

1. Ibu korban melayangkan laporan didampingi pihak keluarga

Tersangka Khoirul Anak pasca diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya. (IDN Times/Istimewa).

Mendapati keluhan putri kecilnya tersebut, lantas sang ibu menelisik lebih jauh menanyakan perbuatan telah dilakukan ayah sekaligus suaminya itu. Alhasil, pelapor langsung memutuskan membawa korban ke bidan desa dekat kediaman mereka, Kamis (21/9/2023).

"Setelah dilakukan pengecekan, didapati luka memerah pada kemaluannya anak korban dan bidan itu menyarankan untuk dirujuk ke puskesmas terdekat, guna dilakukan visum," ungkap kapolsek.

Hasil visum korban menunjukkan adanya dugaan perbuatan kekerasan seksual telah dialami korban. "Selanjutnya ibu korban dengan didampingi oleh keluarga melaporkan kejadian ke kami," tambahnya.

2. Ditangkap tanpa perlawanan dan sudah ditetapkan tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Pascamenerima laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, polisi langsung bergerak menyelidiki dan menangkap pelaku Khoirul Anam tanpa perlawanan di kediamannya, Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan telah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur, untuk penanganan lebih lanjut," pungkas Suheri.

3. Bukan hanya sakit pada alat vital, psikis korban juga terguncang

(Foto hanya ilustrasi.) /Pexels.com/ Kristin Vogt

Bersamaan penangkapan tersangka, polisi turut menyita 1 lembar surat keterangan hasil Visum at Repertum dari puskesmas setempat. Akibat perbuatan pelaku, korban kini mengalami sakit akibat luka benda tumpul pada alat kemaluan dan dubur anak korban, serta guncangan psikis.

Atas kejahatannya itu, polisi menjerat Khoirul Anam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 17 Tahun 2016.

"Pelaku dijerat maksimal pidana 15 tahun kurungan penjara, ditambah sepertiga hukuman dikarenakan sebagai orang dekat korban yang seharusnya menjaga dan membimbing anaknya," tandas kapolsek.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Provinsi di Lamtim, 8 Tersangka

Berita Terkini Lainnya