Ketua Komisi IV DPR RI Minta Evaluasi Amdal Reklamasi Karang Maritim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKHK) mengevaluasi ulang perizinan analisis dampak lingkungan (Amdal) kegiatan reklamasi di pesisir Pantai Karang Maritim, Kota Bandar Lampung.
Menurut Sudin, proyek reklamasi tersebut diduga terindikasi memiliki ketidaksesuaian izin amdal. Alhasil, dampak kegiatan reklamasi semisal keluhan tangkapan ikan nelayan menurun dikeluhkan warga setempat.
"Mohon maaf, itu (kegiatan reklamasi milik PT SJIM) pasti ada masalah dengan amdalnya, analisa mengenai dampak lingkungan," ujarnya saat dimintai keterangan di Kantor DPW LDII Lampung, Sabtu (23/9/2023).
Baca Juga: Gubernur Lampung Sinis Tanggapi Reklamasi Karang Maritim: Ada Apa Sih?
1. Minta izin amdal segera diperbaiki
Atas dugaan ketidaksesuaian amdal tersebut, Sudin meminta, tim KLHK kembali mengevaluasi pengesahan perizinan tersebut, sehingga dampak-dampak dikeluhkan masyarakat atau kondisi kurang baik dapat segera diperbaiki.
"Dulu amdal ditangani pemerintah provinsi, kalau sekarang ini ditarik ke Jakarta dalam hal ini KLHK. Iya, evaluasi kalau amdalnya kurang baik ya harus diperbaiki. Itu saja jalan terbaiknya," ucap ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung tersebut.
2. Perusahaan wajib mencarikan warga solusi atas dampak kegiatan reklamasi
Sebelum memulai kegiatan reklamasi direncanakan wilayah pesisir seluas 14,83 hektare tersebut, kata Sudin, sejatinya pihak perusahaan terlebih dahulu mencari solusi dan jalan tengah bersama warga atas dampak keberadaan kegiatan proyek.
Misalnya, warga tinggal di sekitar bibir pantai setempat diajak berdiskusi secara menyeluruh hingga dijelaskan mendetail ihwal dampak kemungkinan bisa mengganggu kehidupan dan aktivitas masyarakat.
"Pada intinya, rakyat harus hidup nyaman, pengusaha boleh berusaha? Boleh, untung? Wajib, tapi ingat lingkungan harus tetap dijaga," tegas dia.
3. Jadwalkan panggil KKP untuk dimintai informasi soal reklamasi Pantai Karang Maritim
Terkait kegiatan reklamasi telah dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara akibat tidak adanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Sudin mengaku sudah menerima informasi tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna menelisik informasi lebih jauh ihwal keberadaan proyek reklamasi.
"Kalau sudah disegel, saya rasa ini sudah menyangkut kebijakan yang melanggar hukum, kalau tidak pasti mereka (KKP) tidak berani," tandas Sudin.
Baca Juga: KKP Hentikan Kegiatan Reklamasi di Pantai Karang Maritim Milik PT SJIM