TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPRD Fraksi PDIP di Lampung Dilarang Gadai SK Pengangkatan

Ungkap potensi ganggu kinerja

Ilustrasi gadai SK pengangkatan anggota DPRD (IDN Times/M Shakti)

Intinya Sih...

  • Larangan menggadaikan SK pengangkatan sebagai jaminan pinjaman ke bank oleh anggota DPRD Lampung
  • Larangan dikeluarkan untuk mencegah gangguan kinerja anggota DPRD dan mewanti-wanti dari perilaku koruptif
  • DPD PDI Perjuangan Lampung telah mensosialisasikan instruksi tersebut ke 15 DPC di kabupaten/kota se-Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - DPD PDI Perjuangan Lampung menindaklanjuti instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melarang anggota DPRD menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai jaminan pinjaman ke perbankan.

Larangan tersebut sebagaimana Surat Instruksi DPP PDIP Perjuangan Nomor: 6647/IN/DPP/IX/2024 yang telah ditandatangani Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tertanggal 13 November 2024 kemarin

"Sudah, sudah disampaikan dalam rapat DPD. Jadi sifatnya memang diharapkan (para anggota DPRD terpilih) tidak menggadaikan itu (SK pengangkatan) ke bank," ujar Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).

Baca Juga: Menakar Peluang Arinal-Sutono Vs Mirza-Jihan di Pilkada Lampung 2024

1. Bisa berpotensi ganggu kinerja

Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Watoni, larangan pengajuan pinjaman dana ke bank menggunakan agunan atau jaminan SK pengangkatan ini dikeluarkan bukan tanpa alasan. Pasalnya, langkah ini berpotensi mengganggu kinerja anggota DPRD dalam masa jabatannya.

Pengaruh buruk dimaksud semisal berdampak pada kehadiran anggota DPRD saat berkantor atau menjalani kegiatan rapat, lantaran disibukkan dengan pekerjaan lain luar tugasnya sebagai wakil rakyat.

"Ini sebenarnya belajar dari pengalaman, mungkin potongan (pinjaman dana) yang sudah terlampau besar sehingga harus mencari alternatif pemasukan lain," ujarnya.

2. Alarm partai dari perilaku koruptif

Penampakan kantor Gedung DPRD Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Watoni menambahkan, alasan lainnya dari instruksi ini ialah sebagai alarm partai guna mewanti-wanti sekaligus menghindari para kadernya dari praktik-praktik perilaku koruptif di kemudian hari.

"Iya, betul jangan sampai karena gaji yang sudah terlanjur dipotong bank, memaksa mereka cari pemasukan lain dari tindakan ilegal," ucapnya.

Berita Terkini Lainnya