Anggota DPRD Fraksi PDIP di Lampung Dilarang Gadai SK Pengangkatan
Ungkap potensi ganggu kinerja
Intinya Sih...
- Larangan menggadaikan SK pengangkatan sebagai jaminan pinjaman ke bank oleh anggota DPRD Lampung
- Larangan dikeluarkan untuk mencegah gangguan kinerja anggota DPRD dan mewanti-wanti dari perilaku koruptif
- DPD PDI Perjuangan Lampung telah mensosialisasikan instruksi tersebut ke 15 DPC di kabupaten/kota se-Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - DPD PDI Perjuangan Lampung menindaklanjuti instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melarang anggota DPRD menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai jaminan pinjaman ke perbankan.
Larangan tersebut sebagaimana Surat Instruksi DPP PDIP Perjuangan Nomor: 6647/IN/DPP/IX/2024 yang telah ditandatangani Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tertanggal 13 November 2024 kemarin
"Sudah, sudah disampaikan dalam rapat DPD. Jadi sifatnya memang diharapkan (para anggota DPRD terpilih) tidak menggadaikan itu (SK pengangkatan) ke bank," ujar Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).
Baca Juga: Menakar Peluang Arinal-Sutono Vs Mirza-Jihan di Pilkada Lampung 2024