TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan 23 Napi Jaringan Fredy Pratama Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Napi vonis 5 tahun hingga seumur hidup penjara

Penampakan ke-23 napi kasus Fredy Pratama tiba di Lapas Nusakambangan. (DOK. Ditresnarkoba Polda Lampung).

Intinya Sih...

  • Napi 23 kasus narkotika dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
  • Pemindahan untuk memutus jaringan narkoba dan mengatasi peredaran narkoba
  • Para narapidana telah mendapatkan putusan hukum tetap dari proses persidangan

Bandar Lampung, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap alasan pemindahan sebanyak ke-23 narapidana kasus jaringan gembong narkotika Fredy Pratama ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erling Tangjaya mengatakan, upaya pemindahan ini sebagai salah satu bentuk langkah mengatasi peredaran narkoba memungkinkan bisa dikendalikan dari lapas di Tanah Air.

"Kami memindahkan 23 napi ini karena diindikasikan dapat membangun sel jaringan narkoba baru selama mejalani masa penahanan," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga: 23 Terpidana Jaringan Fredy Pratama Dipindah ke Lapas Nusakambangan

1. Bertujuan memutus jaringan narkotika di Tanah Air

Proses pemindahan terpidana kasus narkotika jaringan Fredy Pratama ke Lapas Nusakambangan. (Dok. Kemenkumham Lampung).

Erlin melanjutkan, pemindahan puluhan napi ke lapas khusus bagi narapidana berisiko tinggi ini sekaligus ditujukan memutus jaringan narkotika dikendalikan Fredy Pratama baik di Lampung maupun di sejumlah wilayah Indonesia.

"Bekersama dengan Kemenkumham, sehingga kami putuskan untuk memindahkan mereka ke lapas kategori high risk," ungkapnya.

2. Para napi telah tiba di Lapas Nusakambangan

Penampakan ke-23 napi kasus Fredy Pratama tiba di Lapas Nusakambangan. (DOK. Ditresnarkoba Polda Lampung).

Lebih lanjut Erlin menyampaikan, para narapidana ini telah mendapatkan putusan incraht atau berkekuatan hukum yang tetap dari proses persidangan. Sebelumnya, mereka menjalani pidana penahanan di Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung (Lapas Narkotika Wayhui) dan Rutan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa).

Proses pemindahan tersebut dikawal ketat melibatkan personel dari Satuan Brimob Polda Lampung.

"Alhamdulillah, proses pemindahan berjalan dengan aman dan lancar. Dari laporan diterima, para napi ini telah tiba di Lapas Nusakambangan," pungkasnya.

Berita Terkini Lainnya