Alasan 23 Napi Jaringan Fredy Pratama Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Napi vonis 5 tahun hingga seumur hidup penjara
Intinya Sih...
- Napi 23 kasus narkotika dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
- Pemindahan untuk memutus jaringan narkoba dan mengatasi peredaran narkoba
- Para narapidana telah mendapatkan putusan hukum tetap dari proses persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap alasan pemindahan sebanyak ke-23 narapidana kasus jaringan gembong narkotika Fredy Pratama ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erling Tangjaya mengatakan, upaya pemindahan ini sebagai salah satu bentuk langkah mengatasi peredaran narkoba memungkinkan bisa dikendalikan dari lapas di Tanah Air.
"Kami memindahkan 23 napi ini karena diindikasikan dapat membangun sel jaringan narkoba baru selama mejalani masa penahanan," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).
Baca Juga: 23 Terpidana Jaringan Fredy Pratama Dipindah ke Lapas Nusakambangan