TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Adik Bupati Lampung Timur Ditangkap Kasus Tipu Gelap Proyek Jalan

Gelapkan uang korban Rp100 juta

Sosok pelaku MZ, adik Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo telah ditangkap Polres Metro. (Dok. Polres Metro).

Intinya Sih...

  • Adik Bupati Lampung Timur ditangkap terkait penipuan dan penggelapan uang proyek jalan.
  • Pelaku MZ menjanjikan pekerjaan proyek jalan pada Dinas PU Lampung Timur, menerima Rp100 juta dari korban, namun tidak memenuhi janji.
  • Kasatreskrim Polres Metro mengkonfirmasi bahwa pelaku akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Metro, IDN Times - Polisi menangkap adik Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo terkait kasus penipuan dan penggelapan modus iming-iming pekerjaan proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku inisal MZ (35) warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Ia kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Metro.

"Iya (MS merupakan adik Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo), pelaku kita amankan saat berada di rumah orang tuanya yang beralamatkan di Desa Benteng Sari, Jabung," ujar Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Target Pendapatan Daerah Lampung APBD-P 2024 Rp8,56 Triliun

1. Ditangkap di rumah orang tua Dawam Rahardjo

Rosali melanjutkan, kegiatan penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari korban AF (35) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melibatkan pelaku MZ sekitar 6 Mei 2024.

Kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, serta telah memeriksa sejumlah saksi dan turut mengamankan barang bukti dugaan tindak pidana tersebut. Hasilnya, MZ teridentifikasi berada di kediaman orang tuanya di wilayah Lampung Timur dan langsung ditangkap, Senin (19/8/2024).

"Sesaat setelah diamankan, pelaku MZ langsung kami bawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap kasatreskrim.

2. Gelapkan uang korban Rp100 juta

Dalam praktik tindak pidananya, Rosali melanjutkan, pelaku MZ mulanya menjanjikan korban AF pekerjaan proyek jalan pada Dinas PU Kabupaten Lampung Timur untuk tahun anggaran 2022. Alhasil, kedua pihak melakukan pertemuan guna menindaklanjuti permufakatan tersebut, Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pertemuan antara MZ dan AF itu berlangsung di rumah saksi Heri A beralamatkan di Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Di sana, korban menyerahkan uang senilai Rp100 juta kepada pelaku.

"Penyerahan uang ini disaksikan saudara saksi selaku pemilik rumah, uang tersebut sebagai penyertaan modal pekerjaan proyek jalan pada Dinas PU Lampung Timur untuk anggaran 2022," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya