44 ABH Lampung Terima Remisi di Hari Anak Nasional, 1 Langsung Bebas
Pengurangan masa pidana mulai 1 sampai 3 bulan
Intinya Sih...
- 44 narapidana anak di LPKA Kelas II Bandar Lampung menerima remisi pengurangan masa pidana
- Pengurangan masa pidana antara 1-3 bulan berdasarkan SK Menkumham RI Nomor: PAS-1424.PK.05.04 Tahun 2024
- Kepala LPKA Bandar Lampung memberikan motivasi kepada anak binaan untuk mengikuti pembinaan dengan baik dan tertib
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 44 narapidana anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung menerima remisi atau pengurangan masa pidana di Hari Anak Nasional 2024.
Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS- 1424.PK.05.04 Tahun 2024.
"Iya, total ada 44 anak binaan menerima remisi. PMP (pengurangan masa pidana) sebanyak 43 anak dan PMP II ada 1 anak," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga: Proyek Mangkrak, Pemprov Lampung Upacara HUT RI di Kota Baru