2 WNA Brazil Langgar Hukum Keimigrasian di Pesibar Bakal Dideportasi
Imbau setiap WNA patuh dan taat aturan
Intinya Sih...
- Dua WNA Brazil di Lampung Utara akan dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.
- Mereka disangkakan tidak melaporkan perubahan alamat, menyediakan jasa penginapan tanpa izin, dan memberikan informasi palsu.
- Imigrasi mengimbau agar seluruh WNA patuh pada aturan keimigrasian dan masyarakat aktif melaporkan kegiatan mencurigakan WNA di sekitar mereka.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Dua WNA asal Brazil menyalahgunakan izin tinggal mengoperasikan rumah sebagai guest house di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat bakal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Kepala Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyanigrum mengatakan, proses tindakan deportasi terhadap MCG dan MLP akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Itu sesuai pelanggaran hukum telah dilakukan kedua WNA Brazil tersebut.
"Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi akan segera mengambil tindakan administratif berupa pendeportasian bagi kedua WNA tersebut kembali ke negara asalnya," ujarnya, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Langgar Hukum Keimigrasian, 2 WNA Brazil Diamankan di Pesisir Barat