2 WNA Brazil Langgar Hukum Keimigrasian di Pesibar Bakal Dideportasi

Imbau setiap WNA patuh dan taat aturan

Intinya Sih...

  • Dua WNA Brazil di Lampung Utara akan dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.
  • Mereka disangkakan tidak melaporkan perubahan alamat, menyediakan jasa penginapan tanpa izin, dan memberikan informasi palsu.
  • Imigrasi mengimbau agar seluruh WNA patuh pada aturan keimigrasian dan masyarakat aktif melaporkan kegiatan mencurigakan WNA di sekitar mereka.

Lampung Utara, IDN Times - Dua WNA asal Brazil menyalahgunakan izin tinggal mengoperasikan rumah sebagai guest house di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat bakal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

Kepala Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyanigrum mengatakan, proses tindakan deportasi terhadap MCG dan MLP akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Itu sesuai pelanggaran hukum telah dilakukan kedua WNA Brazil tersebut.

"Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi akan segera mengambil tindakan administratif berupa pendeportasian bagi kedua WNA tersebut kembali ke negara asalnya," ujarnya, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga: Langgar Hukum Keimigrasian, 2 WNA Brazil Diamankan di Pesisir Barat

1. Menyediakan jasa penginapan tanpa izin resmi hingga pakai perusahaan fiktif

2 WNA Brazil Langgar Hukum Keimigrasian di Pesibar Bakal DideportasiUngkap kasus 2 WNA asal Brazil diamankan petugas Imigrasi Kotabumi di Pesisir Barat. (Dok. Imigrasi Kotabumi).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan petugas Imigrasi, Tyas mengungkapkan, pasangan WNA Brazil ini terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sangkaannya, MCG dan MLP dengan sengaja tidak melaporkan perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi Kotabumi, menyediakan jasa penginapan tanpa izin resmi dan tanpa berkontribusi pada pajak daerah.

"Keduanya juga telah memberikan informasi palsu, terkait operasional perusahaan PT Next Journey di Bali dan Pesisir Barat," ungkapnya.

2. Imbau WNA patut dan taat aturan keimigrasian

2 WNA Brazil Langgar Hukum Keimigrasian di Pesibar Bakal DideportasiUngkap kasus 2 WNA asal Brazil diamankan petugas Imigrasi Kotabumi di Pesisir Barat. (Dok. Imigrasi Kotabumi).

Seiring pengungkapan kasus terhadap kedua WN Brazil ini, Tyas mengimbau agar seluruh WNA hendak atau memiliki keinginan beraktivitas dan berkegiatan di Indonesia, terutama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi untuk patuh dan taat dengan aturan keimigrasian berlaku.

"Kami tegaskan, agar para WNA tidak melakukan penyalahgunaan izin tinggal ataupun aktivitas komersial yang tidak berizin semacamnya," tegas dia.

3. Perketat pengawasan keimigrasian

2 WNA Brazil Langgar Hukum Keimigrasian di Pesibar Bakal DideportasiUngkap kasus 2 WNA asal Brazil diamankan petugas Imigrasi Kotabumi di Pesisir Barat. (Dok. Imigrasi Kotabumi).

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan menambahkan, supaya seluruh warga negara asing di Indonesia, untuk selalu mengikuti prosedur hukum dan ketentuan izin tinggal yang berlaku.

Dikatakannya, kegiatan pengawasan keimigrasian akan terus diperketat, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi tujuan wisata dan tempat tinggal sementara bagi WNA.

"Kami juga berharap masyarakat dapat terus berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang dilakukan oleh WNA di lingkungan sekitar masing-masing," tandasnya.

Baca Juga: Update Klasemen PON 2024, Lampung Turun Peringkat 11

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya