PT Philips Seafood Kalah di MA, Buruh Perempuan Lampung Menang
Perusahaan harus bayar pesangon buruh Rp1,4 miliar
Intinya Sih...
- Permohonan kasasi PT Philips Seafood Indonesia ditolak Mahkamah Agung
- Majelis Hakim memerintahkan perusahaan membayarkan pesangon buruh sebesar Rp1,4 miliar
- LBH Bandar Lampung menekankan pentingnya perusahaan menghormati dan memenuhi hak-hak normatif pekerja atau buruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Permohonan kasasi dari PT Philips Seafood Indonesia ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung. Itu tertuang dalam putusan 709 K/Pdt.Sus-PHI/2024 dan 771 K/Pdt.Sus-PHI/2024.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menyampaikan, sebelumnya PT Philips Seafood Indonesia mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili perkara nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk dan 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk.
"Dalam putusannya majelis hakim mengabulkan gugatan para buruh untuk sebagian dan memerintahkan PT Philips Seafood Indonesia sebagai tergugat untuk membayarkan pesangon beserta hak normatif lainnya sebesar 1,4 Miliar rupiah," kata Sumaindra dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Update Klasemen PON 2024, Lampung Turun Peringkat 11