PT Philips Seafood Kalah di MA, Buruh Perempuan Lampung Menang

Perusahaan harus bayar pesangon buruh Rp1,4 miliar

Intinya Sih...

  • Permohonan kasasi PT Philips Seafood Indonesia ditolak Mahkamah Agung
  • Majelis Hakim memerintahkan perusahaan membayarkan pesangon buruh sebesar Rp1,4 miliar
  • LBH Bandar Lampung menekankan pentingnya perusahaan menghormati dan memenuhi hak-hak normatif pekerja atau buruh

Bandar Lampung, IDN Times - Permohonan kasasi dari PT Philips Seafood Indonesia ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung. Itu tertuang dalam putusan 709 K/Pdt.Sus-PHI/2024 dan 771 K/Pdt.Sus-PHI/2024.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menyampaikan, sebelumnya PT Philips Seafood Indonesia mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili perkara nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk dan 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk.

"Dalam putusannya majelis hakim mengabulkan gugatan para buruh untuk sebagian dan memerintahkan PT Philips Seafood Indonesia sebagai tergugat untuk membayarkan pesangon beserta hak normatif lainnya sebesar 1,4 Miliar rupiah," kata Sumaindra dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga: Update Klasemen PON 2024, Lampung Turun Peringkat 11

1. Buruh perempuan di PHK sejak 2022

PT Philips Seafood Kalah di MA, Buruh Perempuan Lampung Menangilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Sumaindra mengatakan, gugatan  bergulir sejak November 2023 tersebut diajukan 17 buruh perempuan merupakan bagian dari 40 buruh perempuan di PHK oleh PT Philips Seafood Indonesia 2022 lalu.

Menurutnya, dalam gugatan sebelumnya para buruh bekerja sebagai tenaga kupas udang dan rajungan di perusahaan tesebut sejak 1998. Perusahaan mendalilkan salah satunya bahwa mereka (buruh) adalah pekerja tetap karena pada dasarnya aktivitas pekerjaan dilakukan selama ini adalah pekerjaan pokok dalam perusahaan tersebut.

2. Menjadi harapan dari situasi kegelapan dalam dunia kerja

PT Philips Seafood Kalah di MA, Buruh Perempuan Lampung MenangRatusan buruh demo menolak Tapera di depan Kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Pria akrab disapa Indra ini menyampaikan, putusan tersebut menjadi lilin harapan dalam kegelapan situasi ketenagakerjaan di Indonesia terutama pasca UU Cipta Kerja diterbikan oleh pemerintah.

"Sebagaimana diketahui UU Cipta Kerja telah banyak mengebiri hak-hak buruh yang semestinya dijamin oleh negara. Selain itu, putusan ini juga kami melihat bahwa Pengadilan Negeri Tanjungkarang masih menjadi ruang bagi kelompok miskin buta hukum dan tertindas untuk mencari keadilan ditengah terpingirkannya nasib buruh melalui UU Cipta Kerja yang hanya menguntungkan pihak perusahaan," jelasnya.

3. Meminta Pihak PT Philips Seafood Indonesia jalankan putusan dengan sukarela

PT Philips Seafood Kalah di MA, Buruh Perempuan Lampung Menangilustrasi hukum (pixabay.com/vanna44)

Menurut Indra, putusan kasasi tersebut menjadi gambaran kepada perusahaan-perusahaan untuk dapat menghormati dan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja atau buruh.

"Tidak hanya mementingkan keuntungan semata dan melakukan tindakan melawan hukum, mengingat masih banyak pekerja yang bernasib serupa dengan 17 buruh perempuan yang hari ini harus menggugat ke pengadilan karena haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan," ujarnya.

Indra menambahkan, LBH Bandar Lampung meminta kepada Pihak PT Philips Seafood Indonesia untuk dapat menjalankan putusan kasasi tersebut dengan sukarela. "Karena mengingat proses yang berjalan sejak 2022, 17 buruh telah melalui masa-masa sulit pasca di PHK sepihak oleh perusahaan," tandasnya.

Baca Juga: Warning! BMKG Lampung Imbau Waspada Peningkatan Kecepatan Angin

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya