TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kategori Surat Suara Cacat Cetak Bisa Digunakan dan Kenali Fungsinya

10.520 surat suara di Lampung ditemukan rusak

ilustrasi ballot atau surat suara (commons.wikimedia.org/Josh Estey/AusAID)

Intinya Sih...

  • 10.520 surat suara di Lampung ditemukan rusak
  • Surat suara didistribusikan ke daerah di Indonesia untuk Pemilu 2024
  • Sebanyak 10.520 surat suara rusak tersebar di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung sebulan lagi. Surat suara sebagai sarana untuk memberikan suara pada Pemilu mulai didistribusikan ke daerah-daerah di Indonesia.

Namun, sebanyak 10.520 surat suara tersebar di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung ditemukan dalam kondisi rusak. Pencatatan ini hasil rekapitulasi pengawasan tahapan logistik oleh Bawaslu Provinsi Lampung sampai 10 Januari 2024.

Berikut IDN Times rangkum katagori surat suara yang cacat cetak namun masih layak dan bisa digunakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.

Selain itu kenali juga jenis surat suara berdasarkan warna penanda untuk membedakan fungsinya.

1. Surat suara masih bisa digunakan jika hanya ada bintik/noda/cipratan tinta di satu atau beberapa bagian di luar area pencoblosan

2. Selama noda kecil di satu atau beberapa bagian di dalam area pencoblosan tidak mengenai nama calon, nomor, wajah atau leher serta lambang partai dan nama partai, surat suara bisa digunakan

Ribuan surat suara di KPU Kabupaten Banyumas telah diselesaikan, Jumat (12/1/2024).(IDN Times/Cokie Sutrisno).

Baca Juga: Usai Prabowo, Giliran Anies Baswedan Kembali Kampanye di Lampung

3. Meski garis tepi terpotong atau hilang sebagian masih bisa digunakan selama foto, nama calon dan nama partai tetap utuh

4. Lalu, surat suara masih bisa digunakan jika noda tidak mencolok di luar bidang pencoblosan dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan

5. Surat suara memiliki perbedaan warna penanda, tetapi jika masih senada bisa digunakan

Baca Juga: Yahya Cholil Staquf Bakal Lantik Pengurus PWNU Lampung 24 Januari 2024

6. Surat suara berwarna abu-abu berfungsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat foto pasangan calon, nama, nomor urut dan gambar partai

7. Warna merah digunakan untuk Pemilu anggota DPD RI memuat nomor, foto dan nama calon

8. Sedangkan warna kuning berfungsi untuk Pemilu anggota DPR. Isinya gambar partai, nomor urut partai serta nama dan nomor urut calon

9. Warna biru untuk DPRD Provinsi yang isinya senada dengan surat suara untuk pemilihan DPR

Surat suara (Dok.IDNTimes/KPU Tabanan)
Berita Terkini Lainnya