TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pol PP dan Bawaslu Tertibkan APK Melanggar di Jalan Bandar Lampung

Penertiban dilakukan jika melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018

Penertiban APK melanggar di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu Kota Bandar Lampung menertibkan alat peraga kampanye (APK) melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018, Selasa (17/10/2023).

Perda tersebut mengarah pada peraturan mengenai ketentraman masyarakat dan ketertiban umum sehingga segala bentuk APK nonadvertising di wilayah terlarang ditertibkan.

Lokasi penertiban tersebut di seputaran Jalan Diponegoro, Bunderan Gajah, Pahoman dan sepanjang Jalan Antasari, Bandar Lampung. Lalu tim kedua arah Teluk sampai Panjang, Bandar Lampung.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan penertiban APK ini memang belum seluruhnya dilakukan. Itu dikarenakan penertiban tersebut dilakukan secara bertahap.

“Nanti ke depan yang belum (ditertibkan), yang di dalam-dalam, akan berkoordinasi dengan panwascam dan camat di daerah masin-masing dibantu dengan kawan-kawab Pol PP,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Teken Pengunduran Diri Nunik, Gubernur: Tanya yang Bersangkutan

1. Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan Pol PP menertibkan APK Pemilu sebelum masa kampanye

Penertiban APK melanggar di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Apriliwanda mengatakan, ke depannya akan terus melakukan giat seperti ini bersama Satpol PP namun untuk waktu pelaksanaannya akan dilakukan tentatif.

“Tetap kita akan berkoordinasi dengan Pol PP karena sebelum masuk kampanye kita tidak bisa melakukan penertiban sendiri. Untuk waktunya tentatif,” ujarnya.

2. Kualifikasi penertiban

Penertiban APK melanggar di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Apriliwanda menjelaskan, untuk kualifikasi penertiban saat ini lebih berpegang pada Perda Nomor 1 Tahun 2018. Meski begitu, pihaknya tetap mendorong tentang PKPU No.15 Tahun 2023 sebagai imbauan saja.

“Yang kita dorong ini terkait Perda, dan kedua terkait PKPU No 15 Tahun 2023. Di masa sosialisasi memang belum diperbolehkan, tapi ini sifatnya mengimbau jadi terkait penertiban ini kita mendorong perda karena tidak boleh dipasang di pohon dan tempat terlarang lainnya,” jelasnya.

Ia menyampaikan, saat ini penertiban APK ini seperti ini sudah dilakukan di 4 kecamatan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pawascam untuk koordinasi dengan Pol PP di kecamatan.

Baca Juga: Kebakaran TPA Bakung, Gubernur: akan Saya Berikan Fasilitas Bantuan

Berita Terkini Lainnya