Pol PP dan Bawaslu Tertibkan APK Melanggar di Jalan Bandar Lampung
Penertiban dilakukan jika melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu Kota Bandar Lampung menertibkan alat peraga kampanye (APK) melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018, Selasa (17/10/2023).
Perda tersebut mengarah pada peraturan mengenai ketentraman masyarakat dan ketertiban umum sehingga segala bentuk APK nonadvertising di wilayah terlarang ditertibkan.
Lokasi penertiban tersebut di seputaran Jalan Diponegoro, Bunderan Gajah, Pahoman dan sepanjang Jalan Antasari, Bandar Lampung. Lalu tim kedua arah Teluk sampai Panjang, Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan penertiban APK ini memang belum seluruhnya dilakukan. Itu dikarenakan penertiban tersebut dilakukan secara bertahap.
“Nanti ke depan yang belum (ditertibkan), yang di dalam-dalam, akan berkoordinasi dengan panwascam dan camat di daerah masin-masing dibantu dengan kawan-kawab Pol PP,” katanya.
Baca Juga: Jokowi Teken Pengunduran Diri Nunik, Gubernur: Tanya yang Bersangkutan
1. Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan Pol PP menertibkan APK Pemilu sebelum masa kampanye
Apriliwanda mengatakan, ke depannya akan terus melakukan giat seperti ini bersama Satpol PP namun untuk waktu pelaksanaannya akan dilakukan tentatif.
“Tetap kita akan berkoordinasi dengan Pol PP karena sebelum masuk kampanye kita tidak bisa melakukan penertiban sendiri. Untuk waktunya tentatif,” ujarnya.
Baca Juga: Kebakaran TPA Bakung, Gubernur: akan Saya Berikan Fasilitas Bantuan