Pol PP dan Bawaslu Tertibkan APK Melanggar di Jalan Bandar Lampung

Penertiban dilakukan jika melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu Kota Bandar Lampung menertibkan alat peraga kampanye (APK) melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018, Selasa (17/10/2023).

Perda tersebut mengarah pada peraturan mengenai ketentraman masyarakat dan ketertiban umum sehingga segala bentuk APK nonadvertising di wilayah terlarang ditertibkan.

Lokasi penertiban tersebut di seputaran Jalan Diponegoro, Bunderan Gajah, Pahoman dan sepanjang Jalan Antasari, Bandar Lampung. Lalu tim kedua arah Teluk sampai Panjang, Bandar Lampung.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan penertiban APK ini memang belum seluruhnya dilakukan. Itu dikarenakan penertiban tersebut dilakukan secara bertahap.

“Nanti ke depan yang belum (ditertibkan), yang di dalam-dalam, akan berkoordinasi dengan panwascam dan camat di daerah masin-masing dibantu dengan kawan-kawab Pol PP,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Teken Pengunduran Diri Nunik, Gubernur: Tanya yang Bersangkutan

1. Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan Pol PP menertibkan APK Pemilu sebelum masa kampanye

Pol PP dan Bawaslu Tertibkan APK Melanggar di Jalan Bandar LampungPenertiban APK melanggar di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Apriliwanda mengatakan, ke depannya akan terus melakukan giat seperti ini bersama Satpol PP namun untuk waktu pelaksanaannya akan dilakukan tentatif.

“Tetap kita akan berkoordinasi dengan Pol PP karena sebelum masuk kampanye kita tidak bisa melakukan penertiban sendiri. Untuk waktunya tentatif,” ujarnya.

2. Kualifikasi penertiban

Pol PP dan Bawaslu Tertibkan APK Melanggar di Jalan Bandar LampungPenertiban APK melanggar di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Apriliwanda menjelaskan, untuk kualifikasi penertiban saat ini lebih berpegang pada Perda Nomor 1 Tahun 2018. Meski begitu, pihaknya tetap mendorong tentang PKPU No.15 Tahun 2023 sebagai imbauan saja.

“Yang kita dorong ini terkait Perda, dan kedua terkait PKPU No 15 Tahun 2023. Di masa sosialisasi memang belum diperbolehkan, tapi ini sifatnya mengimbau jadi terkait penertiban ini kita mendorong perda karena tidak boleh dipasang di pohon dan tempat terlarang lainnya,” jelasnya.

Ia menyampaikan, saat ini penertiban APK ini seperti ini sudah dilakukan di 4 kecamatan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pawascam untuk koordinasi dengan Pol PP di kecamatan.

3. Banner ditertibkan akan disimpan di Pol PP, jika tak diambil-ambil akan dimusnahkan

Pol PP dan Bawaslu Tertibkan APK Melanggar di Jalan Bandar LampungPenertiban APK melanggar di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan terkait penertiban APK dan APS pihaknya sebenarnya telah melakukan bahkan sebelum edaran 9 Oktober 2023 dikeluarkan.

“Tapi memang kesempatan hari ini pas berbarengan dengan Bawaslu, jadi memang  kita melaksanakan penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2018,” ujarnya.

Nurizki menjelaskan, Pol PP telah memiliki dua tim jalanan yang langsung berkoordinasi dengan trantibum jalan raya dan trantibum malam dalam rangka pelaksanaan penertiban dan penataan keindahan kota.

“Jadi ada beberapa yang sudah ditertibkan dari malam. Ini akan kita lakukan secara kontinyu dengan bawaslu. Kami juga mohon maaf kepada pemilik banner, kami memohon untuk bisa menempatkan bannernya ditempat yang sesuai dengan perda atau PKPU,” jelasnya.

Nurizki mengatakan, bagi pemilik banner yang ditertibkan boleh datang ke Satpol PP untuk mengambil. Pihaknya akan menunggu sampai satu minggu jika tidak diambil akan dimusnahkan.

Baca Juga: Kebakaran TPA Bakung, Gubernur: akan Saya Berikan Fasilitas Bantuan

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya