Sah! Jokowi Teken Pengunduran Diri Nunik sebagai Wagub Lampung

Pengesahan per 5 Oktober 2023

Bandar Lampung, IDN Times - Chusnunia Chalim alias Nunik resmi menanggalkan jabatan sebagai Wakil Gubernur Lampung periode 2019–2024. Pengunduran diri itu seiring keputusannya maju sebagai calon legislatif DPR RI dari PKB.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto membenarkan ihwal pengesahan pengunduran diri Nunik. Ia mengatakan telah disetujui Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo.

"Sudah, terhitung SK (surat keputusan) ditandatangani pak Presiden 5 Oktober 2023 kemarin. Maka otomatis per 5 Oktober, bu Nunik tidak lagi sebagai Wagub," ujarnya, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Pengunduran Diri Nunik dari Wagub Lampung Tinggal Pengesahan Mendagri

1. Tak lagi diperkenankan mengakses fasilitas pemerintah daerah

Sah! Jokowi Teken Pengunduran Diri Nunik sebagai Wagub LampungKantor Pemerintah Provinsi Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kata Fahrizal, seiring pengesahan Keppres tersebut, maka Nunik kini tidak lagi dibolehkan menggunakan fasilitas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

"Sesuai dengan ketentuan kita tunduk dengan Keppres ya, kalau sudah mundur ya berarti tidak lagi menggunakan fasilitas Pemda," imbuhnya.

2. DPRD Provinsi Lampung tidak gelar sidang paripurna

Sah! Jokowi Teken Pengunduran Diri Nunik sebagai Wagub LampungWakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim (Dok Pemprov Lampung).

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay menyebutkan, surat Keputusan Presiden tentang pengunduran diri Nunik telah dikeluarkan dan disahkan pemerintah pusat.

Alhasil, pihaknya tak perlu lagi melakukan sidang paripurna pemberhentian Nunik dari jabatan sebagai Wagub Lampung.

"Kan sudah ada Keppres-nya, kemarin surat pemberitahuannya kan sudah disampaikan di paripurna, ya sudah," ucap Mingrum.

3. Pengajuan pengunduran diri Nunik seiring kemunculan DCS

Sah! Jokowi Teken Pengunduran Diri Nunik sebagai Wagub LampungWagub Lampung Nunik saat diwawancarai awak media ihwal pencalonan dirinya sebagai Anggota DPR RI. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Nunik diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

Pengajuan itu disampaikan pascatercatat masuk dalam daftar calon sementara (DCS) akan maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di DPR RI pada Pemilu 2024 pada pertengahan Agustus 2023 kemarin.

Baca Juga: Nyaleg DPR, Pemprov Lampung Belum Terima Pengunduran Diri Wagub Nunik

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya