Jahat! Ayah di Pringsewu Lampung Tega Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - WAP (38) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pasalnya, ia tega menyetubuhi anak tirinya masih dibawah umur hingga hamil.
Mirisnya lagi aksi bejat itu dilakukan selama empat tahun sejak korban masih Sekolah Dasar.
Baca Juga: 200 Tangki Habis untuk Padamkan Api, Titik Panas TPA Bakung Masih Ada
1. Dilaporkan sang ibu
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi menjelaskan, tersangka ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Ambarawa, Minggu (15/10/2023) sekira pukul 00.10 WIB, atau kurang dari 12 jam setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
WAP ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, OR (16), pelajar kelas 9 SMP. Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali sejak tahun 2020, saat korban masih kelas 6 SD dan terakhir kali awal Oktober 2023 saat korban kelas 9 SMP.
"Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah disaat ibu korban tidak berada di rumah. Akibat kekerasan seksual yang dialaminya tersebut korban dinyatakan positif hamil," ujar Kapolsek Pringsewu Kota melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).
2. Korban diancam dibunuh pakai pisau
Rohmadi menjelaskan, korban tidak berdaya karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau. Ia juga diancam akan dibunuh jika berani memberitahukan aksi bejat pelaku kepada orang lain.
Menurut kapolsek, pisau dipergunakan pelaku untuk mengancam korban sudah di diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.
Diungkapkan Rohmadi, terungkapnya kasus tersebut setelah korban menceritakan kehamilannya tersebut kepada salah seorang saksi yang kemudian menyampaikan kepada ibu korban. "Tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, ini korban melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke polisi," bebernya.
3. Pelaku masih diperiksa intensif
Kapolsek menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mendalami motif pelaku sampai nekat menyetubuhi korban.
Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Tak Kuasa Tahan Nafsu, Ayah di Pringsewu Perkosa Anak Tiri Sejak 2021