TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Akhir 2023 Realisasi Pendapatan Daerah 77 Persen dari Target

Mengantongi pendapatan daerah sebanyak Rp1,7 triliun

Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Bandar Lampung, IDN Times - Masuk triwulan terakhir 2023, Bandar Lampung telah mengantongi pendapatan daerah sebanyak Rp1,7 triliun.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung, Muhammad Nur Ramdhan mengatakan, sumber pendapatan itu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transferan pusat, dan dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung.

“Total pendapatan daerah kita di 2023 ini terus berjalan tapi hingga saat ini sudah masuk Rp1,7 triliun dari target kita Rp2,3 triliun. Jadi sudah mencapai 77 persen dari target,” katanya.

Baca Juga: Gakkum KLHK Klaim Masih Buru Pelaku Pencemar Limbah Minyak di Lampung

1. DBH Kota Bandar Lampung belum ditransfer oleh Pemprov Lampung

Kepala BPKAD Bandar Lampung, M Ramdhan. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Dirincikan dari jenisnya, Ramdhan menjelaskan PAD dan dana transferan pusat memiliki kontribusi sama tinggi terhadap pendapatan daerah yakni sekitar 70 persen.

“Kalau untuk tiap jenisnya, PAD dan dana transferan pusat ini hampir sama yaitu punya kontribusi rata-rata 70 persen. Sedangkan untuk DBH belum ada realisasinya,” imbuhnya.

Terkait dana bagi hasil itu, Ramdhan mengatakan pihaknya sampai saat ini masih belum tahu kapan Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan transfer dana tersebut. 

2. Total PAD sudah mencapai lebih dari Rp552 miliar

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Ramdhan menjelaskan, untuk PAD di Bandar Lampung pun kategorinya cukup banyak mulai dari pajak hotel, penerangan jalan, air tanah, PBB dan lainnya.

“Total PAD kita total sudah kira-kira sudah mencapai 69 persen sampai sekarang dari target Rp800 miliar sekian,” imbuhnya.

Dalam artian, PAD Kota Bandar Lampung sudah mencapai sekitar Rp552 miliar. Sedangkan untuk dana transferan pusat dapat berupa dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)

Baca Juga: APK Baliho Caleg Melanggar Belum Ditertibkan Bawaslu Soroti Advertising

Berita Terkini Lainnya