APK Baliho Caleg Melanggar Belum Ditertibkan Bawaslu Soroti Advertising

APK Baliho sebenarnya belum boleh dipasang

Bandar Lampung, IDN Times - Penertiban alat peraga kampanye (APK) melanggar di Kota Bandar Lampung, baliho besar di jalan-jalan protokol ternyata tak termasuk kualifikasi penertiban. Padahal, beberapa baliho tersebut sudah jelas menunjukan nomor urut dalam partai politiknya atau bersifat mengajak masyarakat untuk memilih. 

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan untuk saat ini pihaknya hanya akan melakukan penertiban pada banner melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 saja.

Baca Juga: Pol PP dan Bawaslu Tertibkan APK Melanggar di Jalan Bandar Lampung

1. Belum masa kampanye, bawaslu tak bisa menertibkan baliho advertising

APK Baliho Caleg Melanggar Belum Ditertibkan Bawaslu Soroti AdvertisingBaliho kampanye Pemilu 2024. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Apriliwanda menyebutkan, saat ini pihaknya hanya mendorong untuk Perda Nomor 1 Tahun 2018 saja sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP. Sedangkan penertiban ranah Bawaslu dalam aturannya hanya setelah masa kampanye.

“Kalau Bawaslu itu jelas aturannya itu setelah masa kampanye, yakni mulai 28 November 2023,” ujarnya.

Meski begitu, Apriliwanda mengatakan baliho-baliho tersebut sebenarnya memang belum boleh dipasang sebelum masuk masa kampanye.

“Sebenarnya tidak boleh. Tapi kami hanya bisa mengimbau, upaya itu akan terus kita lakukan dengan berkoordinasi bersama semua stakeholder,” jelasnya.

2. Bawaslu akan koordinasi dengan pihak ketiga advertising

APK Baliho Caleg Melanggar Belum Ditertibkan Bawaslu Soroti AdvertisingBaliho kampanye Pemilu 2024. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Meski begitu, Apriliwanda menyampaikan terkait baliho APK dengan nomor urut telah terpasang tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak ketiga advertisingnya. 

“Baliho itu kan berbayar, kita akan coba koordinasi dengan pihak ketiga advertisingnya dengan cara kita coba bersurat ke mereka,” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan imbauan-imbauan kepada parpol agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terkait kampanye dalam pemilu.

3. Pelaku politik diharapkan melakukan kampanye sesuai perda dan PKPU

APK Baliho Caleg Melanggar Belum Ditertibkan Bawaslu Soroti AdvertisingContoh APK melanggar Perda No. 1 Tahun 2018. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Selain itu, Apriliwanda juga akan melakukan penyisiran lagi terhadap APK melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yakni APK menempel pada ruang-ruang publik, RTH, dan sebagainya.

“Penertiban ini akan terus kita lakukan dengan berkoordinasi dengan panwascam, dan panwacam akan berkoordinasi dengan kecamatan karena di kecamatan ada Pol PP juga,” terangnya.

Apriliwanda mengimbau kepada para pemilik APK melanggar untuk mengambil kembali bannernya di Kantor Satpol PP Bandar Lampung. Namun setelah itu ia berharap semua pelaku politik dapat melakukan kampanye berdasarkan dengan aturan baik itu perda maupun KPKU.

Baca Juga: Gakkum KLHK Klaim Masih Buru Pelaku Pencemar Limbah Minyak di Lampung

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya