Jelang Akhir 2023 Pemkot Baru Terima DBH PKB saja dari Pemprov Lampung
Pemkot Bandar Lampung tak pernah terima SK DBH di awal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sudah mendekati akhir 2023, Pemerintah Provinsi Lampung baru menyerahkan Dana Bagi Hasil milik Pemerintah Kota Bandar Lampung dari pajak kendaraan bermotor saja.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Bandar Lampung, Muhammad Nur Ramdhan, Minggu (22/10/2023).
“Sampai minggu lalu belum ada yang disalurkan sama sekali. Padahal ini sudah akhir tahun jadi seharusnya yang sudah masuk sampai triwulan ketiga. Ini kemarin baru masuk ke kami sebagian,” kata Ramdhan.
Baca Juga: Sosok Wanita Sipil Diduga Terlibat Pencurian Mobil Dilakukan 2 Polisi
1. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, DBH PKB 2023 hanya Rp8 miliar
Ramdhan menyampaikan, DBH itu jenisnya ada banyak sekali. Namun pembayaran DBH oleh Pemprov Lampung per 20 Oktober 2023 tersebut hanya pembayaran DBH untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) saja.
“DBH itu kan ada banyak macamnya, tapi yang baru dibayarkan itu baru PKB saja, 8 miliar. Kalau mau dibandingkan dengan yang kemarin-kemarin ya cukup kecil ya karena biasanya sih 20 M-an,” ujarnya.
Diketahui sumber-sumber DBH di antaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bawah tanah, pajak rokok, dan sebagainya.
Baca Juga: Istri Kerja di Jawa Suami Malah Menikah Lagi, Berujung Rumah Dibakar