7 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat, Keluarga Boleh Klaim Asuransi
Penyebab kematian jemaah haji adalah sakit
Intinya Sih...
- Ada 7 jemaah haji asal Lampung meninggal saat haji Tahun 2024/1445 Hijriah karena sakit.
- Klaim asuransi peserta haji yang wafat bisa diajukan setelah pelaksanaan haji selesai oleh pihak keluarga dengan membawa dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga.
- Asuransi hanya diberikan bagi jemaah haji yang meninggal saat masuk embarkasi lalu wafat di pesawat, di Tanah Suci, atau hingga kepulangannya ke embarkasi. Jumlah klaim asuransi disetorkan sesuai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang telah disetor.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah (Kawil) Kementerian Agama Lampung menyebutkan, hingga saat ini ada 7 jemaah meninggal saat melakukan haji Tahun 2024/1445 Hijriah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Ansori F Citra ketika dikonfirmasi IDN Times, Selasa (2/7/2024).
“Hingga hari ini ada 7 jemaah haji asal Lampung yang meninggal. Untuk penyebabnya sakit, semuanya sakit,” kata Ansori.
Baca Juga: 384 Jemaah Haji Tiba di Lamsel, Sisanya 22 Juli 2024
Berita Terkini Lainnya