TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Jemaah Haji Asal Lampung Wafat, Keluarga Boleh Klaim Asuransi

Penyebab kematian jemaah haji adalah sakit

Jemaah beribadah depan Kakbah (IDN Times/Sunariyah)

Intinya Sih...

  • Ada 7 jemaah haji asal Lampung meninggal saat haji Tahun 2024/1445 Hijriah karena sakit.
  • Klaim asuransi peserta haji yang wafat bisa diajukan setelah pelaksanaan haji selesai oleh pihak keluarga dengan membawa dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga.
  • Asuransi hanya diberikan bagi jemaah haji yang meninggal saat masuk embarkasi lalu wafat di pesawat, di Tanah Suci, atau hingga kepulangannya ke embarkasi. Jumlah klaim asuransi disetorkan sesuai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang telah disetor.

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah (Kawil) Kementerian Agama Lampung menyebutkan, hingga saat ini ada 7 jemaah meninggal saat melakukan haji Tahun 2024/1445 Hijriah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Ansori F Citra ketika dikonfirmasi IDN Times, Selasa (2/7/2024).

“Hingga hari ini ada 7 jemaah haji asal Lampung yang meninggal. Untuk penyebabnya sakit, semuanya sakit,” kata Ansori.

Baca Juga: 384 Jemaah Haji Tiba di Lamsel, Sisanya 22 Juli 2024

1. Jemaah haji wafat berasal dari empat kabupaten kota di Lampung

Suasana Jabal Rahmah jelang Wukuf di Arafah, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Ansori mengatakan, ketujuh jemaah haji Lampung yang wafat tersebut berasal dari tiga kabupaten kota yakni tiga orang asal Bandar Lampung, dua orang dari Kabupaten Lampung Timur, satu orang dari Tanggamus dan satu orang berasal dari Tulang Bawang Barat.

Ia mengatakan, klaim asuransi peserta haji yang wafat bisa dilakukan setelah pelaksanaan haji selesai. Klaim asuransi bisa dilakukan oleh pihak keluarga.

2. Persyaratan untuk klaim asuransi

Suasana di dalam Masjid Nabawi, Madinah, Kamis (27/6/2024). IDN Times/Faiz Nashrillah

Untuk mengajukan klaim, Ansori menuturkan pihak keluarga wajib membawa beberapa dokumen guna menunjukan peserta haji wafat merupakan bagian dari keluarganya.

“Yang jelas membawa Kartu Keluarga sebagai bukti bahwa peserta haji yang meninggal dunia memang keluarganya. Dokumen ini nantinya ditunjukan ke pihak bank,” terangnya.

Ia menjelaskan, asuransi ini hanya diberikan bagi jemaah haji yang meninggal saat masuk embarkasi lalu wafat di pesawat, di Tanah Suci, hingga kepulangannya ke embarkasi.

Namun apabila jemaah haji meninggal saat perjalanan masuk ke embarkasi, maka asuransi tidak bisa dicairkan dan hajinya bisa dibadal. Kemudian jika jemaah haji meninggal setelah pulang ke rumah usai menjalani ibadah haji pun tidak mendapat asuransi.

Berita Terkini Lainnya