TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Belum Terima Laporan Gerindra Soal Cawalkot PDIP Reihana

Sosialisasi calon wali kota PDIP bagi tote bagi logo Gerindra

Gedung Bawaslu Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Intinya Sih...

  • Bawaslu Bandar Lampung belum menerima laporan terkait Reihana membagikan tote bag berlogo Gerindra dan Prabowo Subianto
  • Reihana masih menjadi bakal calon wali kota, sehingga tidak bisa ditindak langsung oleh Bawaslu
  • Pihak Bawaslu akan menelusuri tujuan dari pembagian tote bag di rumah ibadah oleh Reihana

Bandar Lampung, IDN Times - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung belum menerima laporan terkait bakal calon wali kota Reihana membagikan tote bag berlogo Gerindra dan Prabowo Subianto. 

Diketahui Reihana melakukan sosialisasi di rumah ibadah membagikan tote bag bergambar dirinya dengan logo partai Gerindra di Kecamatan Kemiling Bandar Lampung pada Senin (9/9/2024) yang lalu.

Padahal, Reihana maju sebagai bakal calon wali kota Bandar Lampung diusung oleh PDIP berpasangan dengan Aryodhia Febriansyah pada Pilkada November 2024 mendatang. "Belum laporan Gerindra, baru dapet berita aja tapi belum menyurati," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP saat dihubungi, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: PDIP Bakal Panggil Reihana, Imbas Sosialisasi Gunakan Lambang Gerindra

1. Bawaslu belum bisa menindak karena belum ditetapkan sebagai calon

Pasangan calon wali kota Bandar Lampung Reihana dan calon wakil wali kota Aryodhia saat konferensi pers di Kantor KPU Bandar Lampung, Kamis (29/8/2024). (IDN Times/Martin L Tobing).

Oddy menyampaikan, pihaknya masih belum bisa menindak langsung dikarenakan Reihana masih menjadi bakal calon belum ditetapkan sebagai calon wali kota Bandar Lampung.

"Kalau kita kan merujuknya karena mereka belum ditetapkan sebagai calon, nanti ditetapkan pada tanggal 22 September 2024 terus tiga hari setelah itu tanggal 25 September, baru boleh kampanye," katanya.

Oddy menjelaskan, merujuk hal ini Reihana tidak bisa dikenakan sanksi ataupun pembatalan. Ia menuturkan sanksi yang diberikan hanya administrasi dari parpol.

"Untuk pembatalan tidak ada, kalau pembatalan itu terkait dengan parpol atau administrasi dari parpol. Kalau yang kita liat kemarin itu kan yang bukan partai pengusung dipakai untuk sosialisasi. itu hanya partai pengusung antara Gerindra dan PDI, tinggal nanti dipanggil diklarifikasi," jelasnya.

2. Bawaslu bakal telusuri

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP. (IDN Times/Muhaimin)

Oddy juga menyebut pihaknya akan tetap menelusuri terkait tujuan dari Reihana yang membagikan tote bag berisi sajadah di rumah ibadah tersebut.

"Kita akan menelusuri terkait dengan tujuan dan apa maksudnya. Kita belum bisa memanggil karena dasarnya belum sebagai calon," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya