Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Bandar Lampung, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga menyesuaikan harga terkini BBM Non Subsidi. Harga terkini itu terdiri dari BBM gasoline Pertamax Turbo, serta produk gasoil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite.
Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).
Baca Juga: 12 WNA Nigeria di Lampung Timur Bakal Disanksi Cekal dan Deportasi
1. Berlaku per 1 Agustus 2024
PT Pertamina Patra Niaga menyesuaikan harga terkini BBM Non Subsidi. (Dok. PPN Sumbagsel). Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan seluruh badan usaha pada awal Agustus 2024.
Rinciannya, harga produk jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian harga menjadi Rp 15.700 per liter. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp 16.000 per liter.
Sedangkan untuk produk jenis gasoline Pertamax Turbo (RON 98) disesuaikan menjadi Rp 15.800. "Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen seperti di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung," ujarnya, Jumat (2/8/2024).
2. Harga Pertamax di Lampung tetap Rp13.500
PT Pertamina Patra Niaga menyesuaikan harga terkini BBM Non Subsidi. (Dok. PPN Sumbagsel). Sedangkan untuk wilayah Bengkulu, untuk harga BBM jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian harga menjadi Rp 16.050 per liter. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp 16.350 per liter.
Sedangkan untuk produk jenis gasoline Pertamax Turbo (RON 98) disesuaikan menjadi Rp 16.150. Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen," Jelas Nikho.
Dengan penyesuaian di awal Agustus ini maka untuk wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung, Pertamax tetap Rp13.500. Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen.
Sedangkan untuk wilayah Bengkulu Pertamax tetap di harga Rp 13.800 dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen.