TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dawam-Ketut Gagal Daftar Pilkada, PDIP akan Laporkan Komisioner KPU

Komisioner KPU Lampung Timur nyatakan pendaftaran tidak sah

Paslon Dawam Raharjo dan Ketut Erawan ditolak KPU Lampung Timur (IDN Times/Istimewa)

Intinya Sih...

  • KPU Lampung Timur menyatakan pendaftaran paslon Dawam-Ketut tidak sah karena kesulitan mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga batas waktu pendaftaran.
  • PDIP menyatakan ada pelanggaran tindak pidana dan akan melakukan langkah hukum serta politik terkait batalnya pencalonan Dawam-Ketut sebagai paslon.
  • KPU Lampung Timur tidak dapat memproses pendaftaran paslon tersebut karena belum mengakses Silon, sehingga tidak sah sebagai paslon.

Bandar Lampung, IDN Times - DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung angkat bicara terkait gagalnya Dawam Raharcjo dan Ketut Erawan mendaftar ke KPU Lampung Timur sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, Rabu (4/9/2024) malam. KPU setempat menyatakan pendaftaran paslon tersebut tidak sah 

Saat paslon diusung PDIP ini datang malam hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran Pilkada 2024 dikabarkan kesulitan mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga berakhirnya waktu masa perpanjangan pendaftaran pukul 23.59 WIB. Alhasil, sampai batas waktu pendaftaran, KPU Lampung Timur menolak mensahkan Dawam-Ketut sebagai paslon mengikuti kontestasi Pilkada 2024 wilayah setempat.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi KPU Lampung Timur No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024 tertanggal 4 September 2024 ditandatangani Ketua KPU Wasiyat Jarwo Asmoro.

Baca Juga: KPU Lampung Timur: Silon Gak Gangguan, Cuma Gak Bisa Submit

1. PDIP bakal tempuh jalur hukum dan politik

Terkait gagalnya pencalonan paslon Dawam-Ketut, Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono mengatakan, pihaknya menyatakan ada pelanggaran tindak pidana. Merujuk hal itu, PDIP sudah mengirim utusan ke Lampung Timur untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Lembaga bantuan hukum kami sedang mengkaji, apakah ini ada pelanggaran tindak pidana. Apakah ini termasuk melanggar hak asasi mansia dalam hak berdemokrasi politik," tegasnya. 

Terkait langkah hukum akan dilakukan PDIP, Sutono menambahkan, bakal merujuk peraturan perundangan yang ada. "Kita akan tempuh jalur hukum dan politik," jelas pria berkacamata ini.

Baca Juga: Dawam Raharjdo Kecewa Ditolak KPU Lampung Timur, Merasa Dipersulit

2. Kaji laporkan komisioner KPU Lampung Timur

Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo-Ketut Erawan ditolak KPU (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut disampaikan Sutono, jika hasil kajian terjadi pelanggaran batalnya pencalonan Dawam-Ketut sebagai paslon, PDIP berencana melaporkan hal tersebut pihak terkait seperti Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jika melanggar, akan dilaporkan. Kita punya ruang-ruang dan aturan main yang ada dan peraturan perundangan yang ada. Kita menggunakan hak kita untuk melakukan perlawanan politik," tukasnya.

Dikonfirmasi apakah akan melaporkan komisioner KPU Lampung Timur ke DKPP, Sutono mengatakan akan melakukannya. "Iya termasuk itu bagian kajian kami. Ada dugaan unsur dilakukan. Akan dirapatkan di Lampung timur. Tim sudah berangkat," ujar calon wakil gubernur Lampung ini.

Baca Juga: Paslon Dawam-Erwan Ditolak KPU Nyalon Bupati Lampung Timur, Ada Apa?

3. Isi lengkap surat pernyataan KPU

Diketahui, pascaberakhirnya masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur, Rabu (4/9/2024) hingga pukul 23.59 WIB, KPU Lampung Timur menyatakan, Dawam Raharcjo dan Ketut Erawan tidak sah sebagai paslon.

Penjelasan tersebut tertuang dalam surat resmi KPU Lampung Timur No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024 tertanggal 4 September 2024 ditandatangani Ketua KPU Wasiyat Jarwo Asmoro.

Pada poin ketujuh, secara khusus KPU Lampung Timur menyebutkan, lantaran Dawam-Ketut belum mengakses Silon sehingga pendaftaran tersebut tidak dapat diproses. Berikut isi surat KPU Lampung Timur.

1. Bahwa dalam tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten Lampung Timur berpedoman pada:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547):

b. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,

c. Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:

d. Keputusan KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor 1225 Tatum 2024 Tentang Jadwal Dan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

2. Bahwa DPC PDIP Lampung Timur telah mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj ELA SITI NURYAMAH dan Hi AZWAR HADI, bersama 8 Partai Politik lamnya sesuai formulir MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 dengan status Diterima.

3. Bahwa sampai dengan kehadiran Pimpinan DPC PDIP Lampung Timur untuk mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama M. DAWAM RAHARJO dan KETUT ERAWAN, di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, status DPC PDIP Lampung Timur sesuai poin 2 masih terdaftar sebagai Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. ELA SITI NURYAMAH, dan Hi. AZWAR HADI.

4. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11, ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan: “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon:

5. Bahwa sesuai dengan kondisi pada poin 4, status pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Kepala Daerah juga masih sebagai Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. ELA SITI NURYAMAH, dan Hi. AZWAR HADI,

6. Bahwa Pasangan Calon atas nama M. DAWAM RAHARJO dan KETUT ERAWAN, belum Submit (mengajukan pendaftaran) pada SILON:

7. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka KPU Kabupaten Lampung Timur tidak dapat memproses Pendaftaran Pasangan Calon tersebut

Berita Terkini Lainnya