TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh di Pringsewu Setubuhi Siswi SMP Usia 14 Tahun

Terjadi di salah satu penginapan Pringsewu

SH (29) warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Intinya Sih...

  • SH (29) ditangkap terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
  • Persetubuhan tersebut terjadi Sabtu, 13 April 2024, di salah satu penginapan di Kelurahan Pringsewu Selatan.
  • Tersangka telah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pringsewu, IDN TImes - SH (29) warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Ia ditangkap terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Pria yang bekerja sebagai buruh ini ditangkap oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Pringsewu kemarin," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, Jumat (30/8/2024).

Irfan menjelaskan, tersangka SH diamankan atas dugaan persetubuhan dengan seorang anak perempuan berinisial P, masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar kelas 9 SMP. Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi Sabtu, 13 April 2024, di salah satu penginapan di Kelurahan Pringsewu Selatan.

Kasus ini terungkap setelah korban kembali ke rumah pascabeberapa hari meninggalkan tempat tinggalnya. Saat ditanya keluarganya, korban mengaku selama ia pergi dari rumah, dirinya telah disetubuhi oleh tersangka SH.

“Ibu korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian," jelas Iptu Irfan.

Kasatreskrim mengatakan, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

"Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: Dalih Hidup Melajang, Pria 54 Tahun Cabuli Bocah Laki-laki Pringsewu

Berita Terkini Lainnya