TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Konsep Boikot Pilkada 2024 Versi Aliansi Lampung Menggugat

Gelar aksi massa di Gedung DPRD Provinsi 23 Agustus 2024

Aliansi Lampung Menggugat menggelar konsolidasi di Lapangan Rektorat Universitas Lampung, Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Martin L Tobing).

Intinya Sih...

  • Aliansi Lampung Menggugat tetap gelar aksi di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Jumat (24/8/2024) meski RUU Pilkada tak disahkan DPR RI.
  • Akan sampaikan empat tuntutan, termasuk menghentikan revisi RUU Pilkada dan boikot Pilkada Serentak 2024.
  • Novan Widodo: Masyarakat sipil tidak boleh lengah, harus kawal Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 Tahun 2024.

Bandar Lampung, IDN Times - Aliansi Lampung Menggugat akan tetap menggelar aksi di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Jumat (24/8/2024) meski DPR RI tidak mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Alasannya, masyarakat sipil tidak boleh lengah dengan wacana pembatalan RUU Pilkada tersebut dan justru harus tetap mengawal Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 Tahun 2024

"Meskipun tetap ikut putusan MK, kita tetap kawal. Artinya ketika kita lengah sedikit, mungkin akan ada peraturan-peraturan lain yang diciptakan malam hari ini nanti," ujar Naufal Widodo, salah satu koordinator Aliansi Lampung Memanggil saat diwawancara di Lapangan Rektorat Universitas Lampung (Unila), Kamis (22/8/2024) malam.

Baca Juga: Aliansi Lampung Menggugat Gelar Aksi di DPRD Provinsi Lampung Besok

1. Aksi sampaikan empat tuntutan

Konsolidasi Indonesia Darurat Demokrasi di Lapangan Rektorat Universitas Lampung, Kamis (22/8/2024) sore. (IDN Times/Martin L Tobing).

Naufal mengatakan, pada aksi digelar mulai besok pagi, Aliansi Lampung Memanggil bakal menyampaikan empat tuntutan. Pertama, menuntut DPR dan Presiden hentikan upaya Revisi RUU Pilkada. Kedua, Mendorong dan menuntut penuh agar KPU ciptakan PKPU sendiri merujuk putusan MK.

"Ketiga, mencabut seluruh kebijakan tidak pro terhadap rakyat. Keempat, boikot Pilkada Serentak 2024," jelas Gendon sapaan akrabnya.

Disinggung tuntutan boikot Pilkada 2024, ia menjelaskan, salah satu cara dapat ditempuh melihat situasi dan kondisi terkini. Itu lantaran ada kemungkinan DPR tetap keukeh menganulir Putusan MK dan memilih mengutamakan Putusan MA.

Baca Juga: Aliansi Lampung Menggugat: Orba Hadir Lagi, Kini Terang-terangan

2. Begini konsep boikot Pilkada 2024 versi Aliansi Lampung Memanggil

Konsolidasi Aliansi Lampung Menggugat gelar aksi di Lapangan Rektorat Unila, Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Martin L Tobing).

Ditanya jadwal Pilkada Serentak 2024 sudah dirumuskan oleh KPU dan jadwal pendaftaran calon kepala daerah digelar mulai 27 Agustus 2024, Aliansi Lampung Menggugat tetap pada tuntutan boikot Pilkada atau tidak, menurut Naufal, jika DPR mensahkan Revisi UU Pilkada menjadi UU PIlkada, peraturan itu berlaku apabila ada nomor Lembar Negara. 

"Selagi barang (Revisi UU Pilkada) itu belum dapat nomor Lembar Negara, maka belum bisa digunakan sebagai landasan. Momen bisa kita gunakan sekarang itu adalah kita menahan kalaupun semisalnya pahitnya barang itu diketok oleh pemerintah dan DPR, kita dapat meminimalisir atau menahan mereka untuk tidak cepat-cepat memasukkan peraturan tersebut dalam Lembar Negara," tukasnya.

Baca Juga: Kecam Upaya DPR Batalkan Putusan MK, Klasika dan Ketjil Gelar Aksi

Berita Terkini Lainnya