Tersangka MW (43), MF (25), dan PAS (32) kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).
Ketiga kurir tersebut mengaku berperan membawa barang bukti sabu dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak. Mereka turut dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta, apabila berhasil membawa sampai ke Pelabuhan Merak.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu dengan berat netto 50 ribu gram, satu unit BMW warna hitam metalik, satu lembar STNK, serta tiga telepon seluler masing-masing merek Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang, tetapi akan terus ditelusuri sampai kepada pihak yang berada di balik jaringan tersebut," tegas Deddy.
Berdasarkan hasil penghitungan, sabu seberat 50 ribu gram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp50 miliar, dengan asumsi harga Rp1 juta per gram. Sementara berdasarkan asumsi satu gram dikonsumsi satu orang, jumlah barang bukti tersebut setara dengan 50 ribu jiwa.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," lanjut Kapolres.