Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
3 Kurir Angkut Sabu Rp50 Miliar Pakai BMW, Tertangkap di Bakauheni
Barang bukti kendaraan BMW dan narkotika jenis sabu disita di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).
  • Polres Lampung Selatan menangkap MW, MF, dan PAS di Pelabuhan Bakauheni setelah menemukan 50 kilogram sabu dalam bagasi bawah jok BMW hitam.

  • Ketiga tersangka mengaku mengangkut sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Merak dengan janji upah Rp300 juta; barang bukti diperkirakan bernilai Rp50 miliar.

  • Sepanjang September 2026, Polres Lampung Selatan mengungkap 27 kasus narkotika, menangkap 34 tersangka, dan menyita 79,2 kilogram sabu serta narkotika lainnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 50 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54.048 gram dan netto 50 ribu gram disita dari sebuah mobil BMW warna hitam metalik di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan membenarkan kegiatan penyitaan. Petugas turut menangkap tiga orang berada di dalam kendaraan tersebut masing-masing berinisial MW (43), MF (25), dan PAS (32).

"Ya, tiga tersangka yang kami amankan masing-masing MW dan MF warga Kabupaten Aceh Timur, dan PAS warga Kabupaten Jember, Jawa Timur," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

1. Sabu disimpan di bagasi bawah jok BMW

Barang bukti kendaraan BMW dan narkotika jenis sabu disita di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

Deddy mengungkapkan, ketiga pelaku diringkus saat anggota Satresnarkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap BMW bernomor polisi B 2171 UBW di area Seaport Interdiction, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

Hasilnya, petugas menemukan puluhan bungkus diduga kuat berisi sabu tersimpan di bagasi bawah jok kendaraan. Ketiga tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Saresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan terhadap ketiganya mengungkap bahwa mereka diduga bukan pemilik barang. MW, MF, dan PAS mengaku sabu tersebut milik rekannya yang berstatus DPO," ungkapnya.

2. Diangkut dari Aceh tujuan Merak, dijanjikan Rp300 juta

Tersangka MW (43), MF (25), dan PAS (32) kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

Ketiga kurir tersebut mengaku berperan membawa barang bukti sabu dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak. Mereka turut dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta, apabila berhasil membawa sampai ke Pelabuhan Merak.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu dengan berat netto 50 ribu gram, satu unit BMW warna hitam metalik, satu lembar STNK, serta tiga telepon seluler masing-masing merek Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang, tetapi akan terus ditelusuri sampai kepada pihak yang berada di balik jaringan tersebut," tegas Deddy.

Berdasarkan hasil penghitungan, sabu seberat 50 ribu gram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp50 miliar, dengan asumsi harga Rp1 juta per gram. Sementara berdasarkan asumsi satu gram dikonsumsi satu orang, jumlah barang bukti tersebut setara dengan 50 ribu jiwa.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," lanjut Kapolres.

3. Sepanjang September 2026 sita 79,2 Kg Sabu

Barang bukti kendaraan BMW dan narkotika jenis sabu disita di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Polres Lamsel).

Deddy menambahkan, Polres Lampung Selatan dan jajarannya mengungkap 27 kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2026, termasuk melalui Operasi Antik Krakatau 2026 digelar pada 14-27 September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap puluhan tersangka dan menyita narkotika dalam jumlah besar.

Menurutnya, keseluruhan rangkaian kegiatan pengungkapan tersebut melibatkan 34 tersangka, terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan. Termasuk barang bukti 79.230,31 gram sabu, 8.556 gram ganja, 9.954 cartridge etomidate, serta 26 butir ekstasi.

Khusus dalam Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Lampung Selatan mengamankan 25 tersangka dengan barang bukti 29.219,1 gram sabu dan 26 butir ekstasi. Enam tersangka di antaranya merupakan Target Operasi (TO), terdiri dari tiga orang ditargetkan sebagai pengedar dan tiga lainnya sebagai pengguna.

"Kegiatan operasi yang dilakukan oleh jajaran juga diwarnai razia di sejumlah lokasi hiburan malam, sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika," katanya.

4. Pengungkapan di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni hingga sejumlah wilayah

Polres Lampung Selatan menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus narkotika periode September 2026 dan Ops Antik 2026. (Dok. Polres Lamsel).

Deddy menyebutkan, pengungkapan kasus dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Lampung Selatan, termasuk kawasan Seaport Interdiction Bakauheni serta sejumlah wilayah kecamatan seperti Natar, Penengahan, Ketapang, Jati Agung, Tanjung Bintang, Kalianda, Katibung, Tanjung Sari, Palas, Merbau Mataram, dan Candipuro.

Dalam sejumlah perkara, pelaku diduga menyembunyikan narkotika di bagasi dan sasis kendaraan yang telah dimodifikasi, tas, wadah permen, kotak rokok, hingga tempat lainnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Lampung Selatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” imbuh Kapolres.

Curated For You

Editorial Team

Related Article