TPS 31. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Doni menjelaskan, setelah ditelusuri ternyata ada human error atau kesalahan dari petugas terkait suara dari 17 orang tersebut. PPS penjaga absensi kecolongan dan memperbolehkan 17 orang tersebut ikut mencoblos hanya dengan KTP.
“Ada miskomunikasi, jadi setiap PPS itu kan ada yang izin juga dan pergantian, nah salah satu petugas ini ada yang miskomunikasi dan akhirnya mengizinkan 17 orang ini nyoblos cuma dengan KTP,” ujarnya.
Ketika ditanyai terkait alasan 17 orang tersebut tak mendaftar DPTb padahal tinggal di Kedaton, Doni pun mengatakan pihaknya sudah sangat masif melakukan sosialisasi terkait pendaftaran DPTb untuk warga dengan KTP non Bandar Lampung.
“Di medsos juga kan banyak yang udah sosialisasi, jadi gak mungkin mereka gak tau lah cara daftar DPTb udah share japri status pribadi juga tetangganya juga tahu. Tolong dibagiin RT kalau memang warga udah terdaftar," paparnya.