Dua Kecamatan Bandar Lampung Dibidik Tempat Wisata dan Industri Laut
Pengembangan wisata dan industri pengolahan laut.
Intinya Sih...
- Dua kecamatan Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat masuk Wilayah Perencanaan (WP) IV RTRW Bandar Lampung.
- Kedua kecamatan akan difokuskan untuk pengembangan wisata dan industri pengolahan laut.
- RDTR ini merupakan amanah dari undang-undang cipta kerja, membantu lima kabupaten/kota termasuk Bandar Lampung dalam penyusunan RDTR.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Dua kecamatan di Bandar Lampung yakni Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat masuk Wilayah Perencanaan (WP) IV Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan nantinya dua kecamatan tersebut akan difokuskan untuk pengembangan wisata dan industri pengolahan laut. “Kecamatan Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat ini sebagai dasar pemberian izin dan menjaring investor di dua kecamatan tersebut,” katanya, Sabtu (15/9/2024).
Baca Juga: Pemkot: Nihil Pendaftar Disabilitas CPNS 2024 Bandar Lampung