TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keren! Lampung Kini Punya Kampung Restorative Justice di Lamsel

Keberadaan diharapkan solutif penyelesaian di luar sidang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meresmikan Kampung Restorative Justice 'Khagom Mufakat' Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan di Balai Desa Hajimena. (IDN Times/Istimewa)

Lampung Selatan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meresmikan Kampung Restorative Justice 'Khagom Mufakat' Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Kampung itu berlokasi di Balai Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kegiatan itu turut dihadiri oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, Kajari Dwi Astuti Beniyati, dan Kapolres Edwin, serta unsur Forkopimda Pemkab Lampung Selatan lainnya.

"(kampung) Ini bertujuan dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, untuk menjaga kedamaian dan harmonisasi dalam masyarakat," ujar Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Kamis (10/3/2022). 

Baca Juga: Korupsi KONI Lampung, Kejati Periksa Staf Marketing UBL dan Wartawan

1. Kampung RJ harus mendukung upaya alternatif penyelesaian di luar persidangan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meresmikan Kampung Restorative Justice 'Khagom Mufakat' Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan di Balai Desa Hajimena. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Kajati Nanang menjelaskan, pembentukan Kampung Restorative Justice 'Khagom Mufakat' ini dapat menjadi sarana. Itu guna mendukung penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum.

Oleh karenanya, Kampung Restorative Justice 'Khagom Mufakat' ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Lampung Selatan, khususnya warga masyarakat desa Hajimena, Kecamatan Natar.

"Keberadaan kampung ini harus bisa menyelesaikan setiap masalah hukum yang dihadapi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap, untuk bertindak selaku mediator dan fasilator jika diantara warga masyarakat terjadi perselisihan dan permasalahan hukum," kata Nanang.

2. Aturan mengatur penerapan RJ

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Nanang juga menyampaikan, penerapan Restorative Justice harus bisa dikedepankan. Itu sebagaimana tertuang dalam peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Aturan tentang RJ (Restorative Justice) ini memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan, sehingga tidak perlu dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan," kata dia.

Baca Juga: Kisah I Made Agus Kasipenkum Kejati Lampung Rayakan Nyepi Era Pandemik

Berita Terkini Lainnya