Keren! Lampung Kini Punya Kampung Restorative Justice di Lamsel
Keberadaan diharapkan solutif penyelesaian di luar sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meresmikan Kampung Restorative Justice 'Khagom Mufakat' Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Kampung itu berlokasi di Balai Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan itu turut dihadiri oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, Kajari Dwi Astuti Beniyati, dan Kapolres Edwin, serta unsur Forkopimda Pemkab Lampung Selatan lainnya.
"(kampung) Ini bertujuan dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, untuk menjaga kedamaian dan harmonisasi dalam masyarakat," ujar Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: Korupsi KONI Lampung, Kejati Periksa Staf Marketing UBL dan Wartawan
1. Kampung RJ harus mendukung upaya alternatif penyelesaian di luar persidangan
Lebih lanjut Kajati Nanang menjelaskan, pembentukan Kampung Restorative Justice 'Khagom Mufakat' ini dapat menjadi sarana. Itu guna mendukung penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum.
Oleh karenanya, Kampung Restorative Justice 'Khagom Mufakat' ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Lampung Selatan, khususnya warga masyarakat desa Hajimena, Kecamatan Natar.
"Keberadaan kampung ini harus bisa menyelesaikan setiap masalah hukum yang dihadapi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap, untuk bertindak selaku mediator dan fasilator jika diantara warga masyarakat terjadi perselisihan dan permasalahan hukum," kata Nanang.
Baca Juga: Kisah I Made Agus Kasipenkum Kejati Lampung Rayakan Nyepi Era Pandemik