Doa Niat Iktikaf Lengkap hingga Tata Caranya!
Lihat juga dalil dan keistimewaan Iktikaf saat Ramadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Iktikaf merupakan salah satu ibadah sunnah dan dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad Sallallahu ‘Alaihi Wassalam. Iktikaf sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, baik itu di Bulan Ramadan maupun bulan biasa.
Namun Iktikaf pada Bulan Ramadan sangat dianjurkan khususnya pada 10 hari terakhir di Bulan Suci tersebut. Seperti bunyi hadis shoheh riwayat Al Bukhari dan Muslim berikut ini:
عَنْ عَائِشَة كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى يَتَوَفَّاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
Artinya: "Aisyah Rodiallahu Anha berkata Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wassalam melakukan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga beliau wafat." (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Berikut IDN Times akan ulas syarat wajib sebelum menjalankan Iktikaf, bacaan niatnyq, tata cara hingga keistimewaan I’tikaf di Bulan Ramadan!
Baca Juga: Macam-macam Tanda Waqof dalam Alquran Wajib Kamu Ketahui!
1. Syarat wajib Iktikaf
Sebelum ke bacaan niat, kamu juga perlu tahu ada syarat-syarat wajib jika kamu ingin melakukan Iktikaf. Syarat ini harus terpenuhi karena dapat mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah sunnah tersebut.
- Islam, ibadah ini hanya boleh dilakukan oleh umat beragama islam.
- Berakal sehat. Sama seperti salat, tidak sah Iktikafnya seseorang jika orang tersebut gila atau sedang mabuk.
- Bertempat di masjid. Iktikaf harus dilakukan di sebuah masjid, maka sebelum melakukan Iktikaf sebaiknya kamu mencari tau terlebih dahulu masjid mana yang memfasilitasi Iktikaf atau izin pada marbot masjid untuk melakukan Iktikaf.
- Suci dari hadats besar. Untuk ibadah Iktikaf kamu harus suci dari hadast besar. Beberapa hadast besar adalah sedang haid, nifas, atau keluarnya air mani dari tubuh namun belum mandi junub.
- Izin suami atau istri. Jika istri hendak berIktikaf wajib hukumnya meminta izin pada suami. Dalam mazhab Hanafi, Syafii, dan Hambali, Iktikaf seorang istri tidak sah apabila tidak ada izin dari suaminya.