TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Larangan Check Out di Marketplace Saat di Masjid dalam Hukum Islam

Jual beli di dalam masjid hukumnya haram

Ilustrasi Belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandar Lampung, IDN Times - Mungkin sebagian orang sudah tahu hukum jual beli di dalam masjid adalah haram. Namun lain halnya ketika belanja online. Mungkin ada beberapa dari kita tanpa sadar memesan baju atau ojek online di dalam masjid setelah salat berjamaah di sana.

Tapi pernahkah kalian sadar kalau belanja online atau memesan ojek online itu juga merupakan proses jual beli? Lalu apakah belanja barang atau jasa secara online di masjid juga haram?

Kali ini IDN Times akan ulas mengenai hukum jual beli online menurut islam didasarkan pada hadis, ijma, dan beberapa kitab ulama lainnya. Simak ya! 

Baca Juga: 5 Alasan Gak Memaksakan Diri Bahagia, Jalani Saja Lika-liku Hidup Ini

1. Hukum jual beli online dalam Islam

ilustrasi situs belanja online (pexels.com/PhotoMIX Company)

Sebelum merujuk pada hukum jual beli online di masjid, kita perlu mengetahui dulu hukum jual beli online secara umum dalam Islam. Pasalnya, dalam jual beli terdapat beberapa syarat wajib, di mana salah satunya adalah pembeli harus tahu bentuk barang yang ia beli (tidak beli kucing dalam karung) dan ada akad jual belinya.

Dalam jual beli online, pembeli tidak bisa memastikan kondisi barang secara langsung karena hanya melihat dari gambar saja. Di lain pihak penjual pun tidak mengetahui pembeli merupakan mukhallaf (sudah baligh atau dewasa, berakal, dan sehat (mental)) atau bukan.

Menurut kitab Fiqih Empat Madzhab karya Abdulrahman Al-Jarizi, disebutkan ada istilah As-Salam yaitu menyegerakan dan mendahulukan uang pembayaran (modal) atau dalam bahasa masa kini adalah bayar dimuka. Hukum As-Salam ini diperbolehkan dalam Al Quran, sunnah, dan ijma karena hal itu merupakan bagian dari rukhsah (keringanan) yang dikecualikan dari jual beli barang yang tidak ada di tempat penjual.

Islam memperbolehkan jual beli online bukan hanya dari segi akad (kesepakatannya) saja tetapi objek jual beli juga harus jelas atau bukan barang gharar (barang tidak pasti), bukan barang haram, dan barang harus sesuai spesifikasi saat akad. Jual beli secara online umumnya dilakukan lewat kurir. Dalam Islam, hal tersebut dinamakan jual beli dengan wakalah (perwakilan) dan hal itu diperbolehkan.

2. Akad jual beli online

Ilustrasi kesepakatan (Pexels.com/Oleg Magni)

Meski As Salam diperbolehkan, ternyata ada beberapa syarat sah harus dilakukan agar tidak ada kesalah pahaman antara penjual dan pembeli. Menurut laman NU, dikutip dalam NU Online juga dikatakan hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik adalah sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat barang yang perjualbelikan atau dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, ukurannya, serta memenuhi syarat dan rukun jual beli lainnya berdasarkan hukum berlaku.

Sehingga dalam transaksi jual beli online, proses ijab qabulnya dilakukan dengan cara membaca syarat dan juga prosedur saat melakukan pembelian. Setelah pembeli paham dengan prosedur pembelian dan menyetujuinya, maka proses ijab qabul tersebut telah selesai. Barulah pembeli harus membayar sejumlah uang yang sesuai dengan harga barang yang dibeli termasuk biaya pengiriman.

Jika hal tersebut sudah terpenuhi, maka penjual wajib mengemas dan mengirimkan barang yang disepakati saat melakukan ijab qabul. Jika terdapat unsur keterpaksaan dan ada salah satu pihak yang dirugikan maka ijab qabul yang dilakukan itu tidak sah.

3. Hal membuat akad jual beli tidak sah atau batal

ilustrasi sedang me-retur barang (pexels.com/Artem Podrez)

Ada beberapa kondisi sehingga membuat akad jual beli menjadi tidak sah atau batal. Salah satunya adalah ketika barang yang dikirimkan terjadi kekeliruan atau tidak sesuai dengan kesepakatan secara disengaja.

Namun jika terjadi kekeliruan tidak disengaja dan bersifat ringan atau bisa ditoleransi maka itu tidak membuat akadnya rusak. Meski begitu, pembeli juga berhak mendapat kompensasi atau keadilan dari penjual karena pembeli dirugikan. Misalnya dengan retur barang dan sebagainya.

Berita Terkini Lainnya