Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kabar Baik! Aplikasi SiGajah Lampung Sediakan Informasi Lowongan Kerja

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meresmikan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Daerah Provinsi Lampung (SiGajah Lampung), Senin (7/2/2022). (Dok. Pemprov Lampung).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meresmikan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Daerah Provinsi Lampung (SiGajah Lampung), Senin (7/2/2022). (Dok. Pemprov Lampung).

Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meresmikan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Daerah Provinsi Lampung (SiGajah Lampung), Senin (7/2/2022). 

Aplikasi Si Gajah Lampung merupakan platform digital berbasis web memberikan pelayanan terkait informasi ketenagakerjaan, meliputi informasi lowongan kerja, pelatihan kerja, pemagangan kerja, dan konsultasi permasalahan ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.

1. Permudah pencari kerja dan perusahaan

Situs Lowongan Kerja. (cekaja.com)
Situs Lowongan Kerja. (cekaja.com)

Arinal mengatakan, dimasa pendemik COVID-19, perekonomian masyarakat sempat mengalami penurunan, namun saat ini dimasa pemulihan, perekonomian masyarakat berangsur-angsur mulai membaik. Ia berharap, adanya aplikasi SiGajah Lampung dapat lebih mengakselerasi pemulihan perekonomian masyarakat. 

"Yang perlu digaris bawahi adalah, dengan aplikasi ini, masyarakat sebagai pencari kerja dan perusahaan sebagai pemberi kerja semakin dipermudah mendapatkan dan memberi informasi lowongan kerja," ucapnya.

Menurut gubernur, Indonesia 2045 mendatang diproyeksikan akan menghadapi bonus demografi. Itu lantaran, penduduk usia produktif berjumlah jauh lebih banyak dibandingkan dengan usia tidak produktif. 

"Artinya, kita mempunyai peluang untuk membawa bangsa kita untuk jauh lebih maju, jika mampu mengelola dan memanfaatkan bonus demografi ini," tegas Arinal. 

2. Terdiri 4 aplikasi terintegrasi

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meresmikan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Daerah Provinsi Lampung (SiGajah Lampung), Senin (7/2/2022). (Dok. Pemprov Lampung).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meresmikan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Daerah Provinsi Lampung (SiGajah Lampung), Senin (7/2/2022). (Dok. Pemprov Lampung).

Arinal juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dan stakeholder terkait menyosialisasikan penggunaan aplikasi SiGajah Lampung di kalangan masyarakat dan perusahaan agar turut aktif memanfaatkan aplikasi ini sehingga aplikasi ini dapat optimal. "Jadikan aplikasi SiGajah Lampung ini sebagai salah satu sumber pemberian informasi tentang ketenagakerjaan," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, aplikasi SiGajah Lampung mempertemukan pencari kerja dan penyedia lapangan kerja. Aplikasi ini terdiri dari 4 aplikasi yang terintegrasi di dalamnya, yakni fitur Si Gajah Kerja, Si Gajah Konsul, Si Gajah Latih, dan Si Gajah Magang.

Aplikasi SiGajah Lampung, menurut Agus Nompitu bisa di akses secara online di alamat : www.disnaker.lampungprov.go.id dan nantinya juga bisa diunduh melalui Playstore sehingga masyarakat dan stakeholder terkait dapat dengan mudah mengakses layanan ketenagakerjaan ini

3. Diapresiasi menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah turut memberikan apresiasi melalui video kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas diluncurkannya Aplikasi SiGajah Lampung. 

"Hal ini merupakan salah satu terobosan untuk perluasan kesempatan kerja yang mempertemukan pencari kerja dan penyedia lapangan kerja.  Semoga memberi manfaat yang signifikan bagi masyarakat Lampung terutama dalam hal pelayanan informasi ketenagakerjaan," katanya.

Ida menambahkan, penerapan teknologi pada pelayanan publik seperti ini, dapat menjadi kunci bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, sukses untuk Pemerintah Provinsi Lampung. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us