TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Lampung Terima Uang Baru 2022, Nomor Seri Tahun Kelahiran!

Uang baru dari Rp1.000-Rp100.000

KPw BI Provinsi Lampung, Budiyono menyerahkan pecahan uang kertas baru kepas Gubenur Lampung Arinal Djunaidi. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah resmi meluncurkan uang rupiah pecahan kertas baru emisi 2022. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi orang pertama menerima uang kertas pecahan baru Rp1.000 hingga Rp100.000 di provinsi berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai.

Penyerahan uang kertas baru tersebut diberikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung, Budiyono mewakili Gubernur Indonesia, Perry Warjiyo usai acara Peluncuran Uang Rupiah Kertas Baru Emisi 2022 secara virtual, di Mahan Agung, Kamis (18/8/2022).

"Orang yang pertama melihat dan membuka uang kertas baru di Lampung adalah Gubernur Lampung, Pak Arinal Djunaidi," ujar Budiyono.

Baca Juga: Turun ke Lampung, Itjen Kementan Dorong Pengembangan Singkong

1. Uang pecahan baru bertulis nomor seri tahun kelahiran Arinal

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saar mengikuti peluncuran uang baru emisi 2022 via virtual. (IDN Times/Istimewa)

Penyerahan uang rupiah pecahan kertas baru kepada Gubernur Arinap itu tersimpan di dalam bingkai sebuah kotak tertutup kaca, mulai pecahan dari terkecil yaitu Rp1.000 hingga pecahan terbesar Rp100.000.

Gubernur diketahui bukan sekadar menjadi orang pertama menerima uang baru, melainkan istimewanya seluruh pecahan uang diserahkan dari terkecil sampai terbesar menggunakan nomor seri sama yaitu, tahun kelahiran Gubernur Arinal 1956.

"Ini hanya satu untuk Lampung, yang lain tidak ada," kata Budiyono.

2. Perubahan tertuang dalam Kepres No. 13 Tahun 2022

KPw BI Provinsi Lampung, Budiyono menyerahkan pecahan uang kertas baru kepas Gubenur Lampung Arinal Djunaidi. (IDN Times/Istimewa)

Budiyono juga menjelaskan, Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo diketahui sebelumnya telah menetapkan delapan Pahlawan Nasional, sebagai gambar utama pada uang kertas Indonesia emisi 2022.

Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor. 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas NKRI tertanggal 6 Juli 2022.

"Ada beberapa perubahan pada gambar pahlawan pada uang pecahan kertas, tetapi sebagian masih tetep sama seperti uang 100 ribu dan 50 ribu," katanya.

Baca Juga: Ekonomi Lampung Triwulan II 5,22 Persen, Ini Catatan Khusus Kepala BI

Berita Terkini Lainnya