Eva Dwiana Janjikan Kredit Tanpa Bunga untuk UKM di Bandar Lampung
Pelaku usaha harus mengangkat produk UKM setempat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pandemik COVID-19 berdampak pada seluruh sektor kehidupan. Salah satunya dirasakan oleh pelaku usaha di mana omzet penjualan mereka menurun.
Menangani hal tersebut Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, mengevaluasi kebijakan operasional pelaku usaha yang sebelumnya mengatur hingga pukul 19.00 WIB bagi pemilik mal dan minimarket atau pun swalayan. Sementara tempat hiburan dan kafe hingga pukul 22.00 WIB.
Selain itu, Eva juga membuat kebijakan baru guna membangkitkan kembali geliat usaha di Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: ETLE Resmi Uji Coba di Bandar Lampung, Berapa Denda Dibayar Pelanggar?
1. Pelaku usaha diizinkan buka lebih dari pukul 19.00 WIB, tapi dengan syarat
Setelah mendengar banyak keluhan dari pemilik usaha setempat, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengizinkan swalayan, mal, dan minimarket bisa tutup hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara bagi tempat hiburan, kafe dan pedagang kaki lima masih sama yaitu hingga pukul 22.00 WIB.
Namun kebijakan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Nanti kita panggil bertahap. Pertama restoran dulu. Setelah itu kita juga punya pernyataan. Kalau mereka sanggup dengan pernyataan yang kita berikan monggo silakan," katanya saat meninjau produk UKM di pusat oleh-oleh Bandar Lampung.
Namun, dia mengingatkan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menindak pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan.