Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Setor Rp800 Miliar ke Pemprov Lampung
PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2023
Intinya Sih...
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyetor Rp800 miliar PBBKB ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk periode 2023.
- PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor, dengan tarif 7,5 persen di Provinsi Lampung.
- Pertamina berupaya meningkatkan penjualan BBM nonsubsidi agar pendapatan daerah dari PBBKB dapat terus tumbuh untuk pembangunan wilayah provinsi tersebut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyetor Rp800 miliar Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ke Pemerintah Provinsi Lampung. Setoran PPBKB itu untuk periode 2023.
"PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan kewajibannya dalam melakukan penyetoran PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2023. PBBKB merupakan salah satu pendapatan yang sangat memiliki dampak yang signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan daerah," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan resmi, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi Solar di Lampung Timur