TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Setor Rp800 Miliar ke Pemprov Lampung

PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2023

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menghitung proyeksi peningkatan konsumsi energi masyarakat selama masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. (IDN Times/Martin L Tobing).

Intinya Sih...

  • Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyetor Rp800 miliar PBBKB ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk periode 2023.
  • PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor, dengan tarif 7,5 persen di Provinsi Lampung.
  • Pertamina berupaya meningkatkan penjualan BBM nonsubsidi agar pendapatan daerah dari PBBKB dapat terus tumbuh untuk pembangunan wilayah provinsi tersebut.

Bandar Lampung, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyetor Rp800 miliar Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ke Pemerintah Provinsi Lampung. Setoran PPBKB itu untuk periode 2023.

"PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan kewajibannya dalam melakukan penyetoran PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2023. PBBKB merupakan salah satu pendapatan yang sangat memiliki dampak yang signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan daerah," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan resmi, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Polisi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi Solar di Lampung Timur

1. PPBKB Lampung 7,5 persen

ilustrasi data pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Nikho menjelaskan, PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor. Khusus wilayah Provinsi Lampung dikenakan tarif sebesar 7,5 persen.

Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar bakar bermotor sebagai wajib pungut sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 21 Tahun 2018.

2. Patuh regulasi pemerintah bidang perpajakan

Ilustrasi pajak (pexel)

Nikho menambahkan, untuk meningkatkan pendapatan daerah dari PBBKB berasal dari penyedia BBM, Pertamina tentunya berupaya agar penjualan BBM nonsubsidi dapat terus meningkat di tengah lingkungan bisnis yang semakin kompetitif.

“Pertamina sangat taat dan patuh terhadap kebijakan regulasi pemerintah khususnya di bidang perpajakan,” tambahnya.

Berita Terkini Lainnya