Alokasi Pupuk Bersubsidi Lampung Ditambah, Sosialisasi ke Petani 

Stok pupuk di Lampung 60.115 ton

Bandar Lampung, IDN Times – PT Pupuk Indonesia (Persero) menggelar acara sosialisasi penambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada petani, pemilik kios, distributor dan dinas pertanian di Lampung di Grand Mercure Hotel, Rabu (8/5/2024). Sosialisasi dilakukan merujuk pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 9,55 juta ton atau meningkat dua kali lipat dari yang sebelumnya 4,7 juta ton.

Penambahan alokasi subsidi pupuk ini tertuang pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Pupuk Indonesia, Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Lampung, Ombudsman, dan Satgassus Pencegahan Korupsi POLRI. Pada kegiatan ini, Pupuk Indonesia diwakili oleh Direktur Keuangan & Umum PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Saifullah Lasindrang.

Baca Juga: Kabar Baik! 2024 Lampung Dapat Alokasi Pupuk Bersubsidi 803 Ribu Ton

1. Alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton

Alokasi Pupuk Bersubsidi Lampung Ditambah, Sosialisasi ke Petani Ilustrasi pupuk bersubsidi. (IDN Times/Riyanto)

Saifullah menerangkan, Pupuk Indonesia Grup mendukung proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan dengan lancar, tepat sasaran, dan mudah ditebus oleh petani terdaftar. Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan alokasi kuota pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.

"Sebagai BUMN yang mengemban mandat untuk menopang ketahanan nasional, Pupuk Indonesia Grup siap memenuhi penambahan alokasi pupuk bersubsidi serta mengawasi proses distribusi dan penebusan yang tepat sasaran hingga pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani,” jelasnya.
 
Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. Alokasi subsidi tersebut ditujukan untuk empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik.

Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.

2. Stok pupuk di Lampung 60.115 ton

Alokasi Pupuk Bersubsidi Lampung Ditambah, Sosialisasi ke Petani Ilustrasi gudang pupuk bersubsidi. (Pupuk Indonesia)

Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok di semua lini untuk mendukung kebijakan tersebut. Adapun stok pupuk bersubsidi secara nasional saat ini tercatat sebesar 1,4 juta ton atau mencapai 224 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah. Sementara stok yang tersedia di wilayah Lampung tercatat sebesar 60.115 ton atau mencapai 239 persen dari ketentuan stok minimum.

Sementara dari sisi penyaluran, sampai dengan 6 Mei 2024, Pupuk Indonesia berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 180.297 ton. Itu terdiri dari 94.172 ton Urea dan 86.125 ton NPK di Lampung.

Lalu, secara nasional Pupuk Indonesia juga telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 1,83 juta ton atau setara 19 persen dari total alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton. Adapun rinciannya untuk pupuk urea sebesar 1,06 juta ton dan NPK sebesar 762.915 ton.

Sementara itu, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

3. Cukup bawa KTP ke kios pupuk

Alokasi Pupuk Bersubsidi Lampung Ditambah, Sosialisasi ke Petani Ilustrasi e-KTP (dok. IDN Times/Ita)

Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan. 

Kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi kepada petani penerima pupuk bersubsidi tambahan alokasi dapat ditebus dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi. Penebusan pupuk menggunakan KTP ini dapat dilakukan karena saat ini seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).

Lewat aplikasi i-Pubers, pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani sehingga pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani yang berhak dengan mudah. Saifullah berharap, kepada seluruh peserta, khususnya ketua kelompok tani kegiatan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi ini, dapat memberikan edukasi tentang adanya penambahan alokasi subsidi pupuk tahun anggaran 2024. 

"Di samping itu kami juga berharap petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mudah menggunakan KTP. Petugas kios akan dengan sigap mendampingi dan mengawal proses penebusan pupuk agar pupuk bersubsidi bisa dimanfaatkan petani yang berhak sesuai dengan ketentuan,” jelas Saifullah.

Baca Juga: KPK Dorong Desa Hanura jadi Contoh Desa Anti Korupsi di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya