TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penerimaan Pajak DJP Lampung Bengkulu Rp9,05 Triliun, Lebihi Target

Periode hingga 31 Desember 2021

Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Suryo Utomo bersama (kiri) bersama Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo. (Dok. DJP Bengkulu dan Lampung).

Bandar Lampung, IDN Times - Jumlah neto penerimaan pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencapai Rp9,05 triliun hingga 31 Desember 2021. Penerimaan tercatat 104,5 persen melebihi target 100 persen dari yang ditetapkan.

Pencapaian ini turut menyumbang keberhasilan DJP secara nasional sampai akhir tahun lalu berhasil merealisasikan penerimaan melebihi target sebesar 103,9% (Rp1.277,5 triliun).

1. Ditopang kinerja moncer KPP

unplash.com

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo mengatakan  keberhasilan melebihi target penerimaan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung ini berkat kinerja moncer seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

Khusus KPP mencapai target penerimaan melebihi 100 persen, yaitu, KPP Bandar Lampung Satu, KPP Pratama Curup, KPP Pratama Bengkulu Satu, KPP Pratama Metro, KPP Pratama Bengkulu Dua, KPP Madya Bandar Lampung, KPP Bandar Lampung Dua. KPP lainnya yaitu, Pratama Kotabumi dan KPP Pratama Natar.

Tri menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan partisipasi banyak pihak, terutama Wajib Pajak yang taat dan patuh membayar pajak. "Terima kasih juga kepada para awak media yang telah menyampaikan informasi perpajakan dengan baik kepada masyarakat," jelasnya, Selasa (11/1/2022). 

2. Lima sektor terbesar penerimaan pajak

Ilustrasi industri/pabrik. IDN Times/Arief Rahmat

Menurut Tri, secara keseluruhan penerimaan pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung didukung oleh 5 sektor terbesar. Rinciannya, Industri Pengolahan sebesar 29.40 persen;  Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor 24.41 persen.

Sektor lainnya yakni, Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 11.30 persen; Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 7,05 persen; dan Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 6.55 persen.

Baca Juga: Bravo! 2021 Kanwil DJP Ungkap 5 Pengemplang Pajak di Lampung

Berita Terkini Lainnya