Bravo! 2021 Kanwil DJP Ungkap 5 Pengemplang Pajak di Lampung

Ada divonis bayar denda hingga puluhan miliar

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung mengungkap sejumlah perkara tindak pidana perpajakan di wilayah Provinsi Lampung periode 2021. Ungkap kasus pengemplang pajak itu berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung berhasil

Kepala Kanwil (Kakanwil) DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo mengatakan, pihaknya menyerahkan lima tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada kejaksaan negeri. Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada Wajib Pajak lain menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara.

"Keberhasilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana perpajakan tahun 2021 merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kepolisian Daerah Lampung," katanya berdasarkan pernyataan resmi, Minggu (2/1/2022).

Berikut IDN Times rangkum ungkap kasus perpajakan dilakukan DJP Lampung Bengkulu.

1. Denda 2 dua kali dari jumlah nilai faktur pajak

Bravo! 2021 Kanwil DJP Ungkap 5 Pengemplang Pajak di LampungIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Tri mengatakan, ungkap kasus pertama dilakukan DJP Bengkulu Lampung terhadap tersangka AC dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung 2 Maret 2021. Pihak Kejari melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah melakukan persidangan dan terhadap terdakwa AC dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. “Tersangka dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 2 dua kali dari jumlah nilai faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) yang digunakan,” jelasnya.

Tri menambahkan, AC juga divonis member jumlah denda sebesar Rp8.391.802.082.

Baca Juga: Lamsel Rawan Bencana, Bentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan

2. Ada pengemplang pajak didenda Rp20,1 miliar

Bravo! 2021 Kanwil DJP Ungkap 5 Pengemplang Pajak di LampungIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Tri mengatakan, kasus kedua tindak pidana perpajakan dilakukan tersangka IL dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan diserahkan kepada Kejari Tanggamus pada 9 Maret 2021. Kejari lalu melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Agung.

Pengadilan Negeri Kota Agung telah melakukan persidangan dan terhadap terdakwa IL dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

IL divonis pidana penjara selama 1  tahun 8  bulan dan denda 2 kali jumlah pajak yang dipungut tetapi tidak disetor. Jumlah denda sebesar Rp20.134.084.376,00.

3. Akhir tahun 2021, tiga tersangka penyelewengan pajak diserahkan ke kejaksaan

Bravo! 2021 Kanwil DJP Ungkap 5 Pengemplang Pajak di LampungIDN Times/Sukma Sakti

Tri menjelaskan, baru-baru ini juga kembali diserahkan tiga tersangka sebagai. Tersangka N diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus 27 Desember 2021. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Agustus-September 2017, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP

Selain itu, tersangka EW diserahkan kepada Kejari Lampung Timur 28 Desember 2021. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Desember 2018-Juni 2019, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf i Undang-undang KUP.

Terakhir, tersangka W diserahkan kepada Kejari Lampung Utara 29 Desember 2021. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2018, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP.

4. Penyidikan sudah melalui tahap pemeriksaan bukti permulaan

Bravo! 2021 Kanwil DJP Ungkap 5 Pengemplang Pajak di LampungPinterest

Tri menjelaskan, perbuatan ketiga tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.107.641.208 (dua miliar seratus tujuh juta enam ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan rupiah rupiah)," ujarnya.

Menurut Tri Bowo penyidikan sudah melalui tahap sebelumnya yaitu pemeriksaan bukti permulaan. Dalam pemeriksaan bukti permulaan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Wajib Pajak diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Terhadap wajib pajak imbuh Tri Bowo, diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP namun Wajib Pajak tidak menggunakannya sehingga ditingkatkan ke tindakan penyidikan.

Baca Juga: Upaya Balai Karantina Pertanian Lampung Pangkas Birokrasi Ekspor

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya