TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Sorotan OJK Terkait Kinerja Sektor Jasa Keuangan di Lampung

Kinerja sektor keuangan Triwulan III 2020

Ilustrasi neraca perdagangan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menilai, sejalan perkembangan secara nasional, kinerja sektor jasa keuangan di Provinsi Lampung triwulan III 2020 tetap terjaga. Itu mampu menopang pemulihan ekonomi yang berangsur membaik.

OJK mencatat, berdasarkan data sektor jasa keuangan hingga September 2020, kinerja intermediasi meningkat dan indikator rasio keuangan utama tetap terjaga pada level yang terkendali. Sementara menurut data BPS, pertumbuhan ekonomi Lampung meskipun masih terkontraksi namun telah menunjukkan tren perbaikan.

1. Kebijakan OJK bersama pemerintah, Bank Indonesia dan LPS mampu redam dampak pandemik COVID-19

Perjalanan Pandemik COVID-19 di Indonesia sejak Januari-Oktober 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, mengatakan, berdasarkan data pengawasan OJK di wilayah Provinsi Lampung, tercatat total kredit perbankan posisi September 2020 sebesar Rp67,26 triliun meningkat dibanding Agustus 2020 Rp66,78 triliun.

Kredit Perbankan per September 2020 tumbuh 0,71 persen year on year (yoy) dan 1,95 persen year to date (ytd). Pencapaian itu lebih tinggi dibandingkan dengan nasional yang tumbuh 0,12 persen yoy dan lebih tinggi dari Agustus 2020 tumbuh 1,22 persen ytd.

Sedangkan Kredit UMKM per September 2020 tumbuh 3,64 persen yoy dan 1,49  persen ytd. Pencapaian itu lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan per Agustus 2020 yang tumbuh 0,24 persen ytd.

Dari sisi Non Performing Loan (NPL) periode September 2020 sebesar 2,69 persen. Itu mengalami sedikit kenaikan dibandingkan Agustus 2020 sebesar 2,63 persen. Untuk dana pihak ketiga, mengalami pertumbuhan per September 2020 sebesar Rp54,22 T dibandingkan bulan Agustus 2020 sebesar Rp53,20 T.

“Perkembangan kinerja keuangan sektor perbankan yang positif ini dan adanya perbaikan pertumbuhan ekonomi baik di tingkat nasional maupun Provinsi Lampung menunjukkan kebijakan-kebijakan counterclycical yang diambil OJK bersama pemerintah, Bank Indonesia dan LPS mampu meredam dampak pandemi COVID-19 dan program pemulihan ekonomi nasional telah on the right track,” papar Bambang Hermanto, Kepala OJK Provinsi Lampung pada pemaparan kinerja sektor jasa keuangan wilayah Lampung Triwulan III 2020, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga: Kabar Baik, Pertumbuhan Ekonomi Lampung Kuartal IV Diprediksi Positif

2. Ada penurunan jumlah piutang sebesar Rp378 miliar

Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), perusahaan pembiayaan per posisi September 2020 memiliki jumlah piutang sebesar Rp7,90 triliun dengan 483.686 kontrak. Data tersebut ada penurunan jumlah piutang sebesar Rp378 miliar (4,56 persen) dibanding posisi Juni 2020 sebesar Rp8,28 triliun.

Akibat pandemic Covid-19 ini, tingkat Non Perfoming Financing (NPF) posisi September 2020 sebesar 5,27 persen atau terdapat perbaikan NPF sebesar 0,64 persen ika dibandingkan NPF posisi Juni 2020 sebesar 5,91 persen.

3. Perpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga 2022

Ilustrasi kredit (IDN Times/Istimewa)

OJK telah memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga 2022. Pelaksanaan program relaksasi kredit diperbankan per posisi Oktober 2020, jumlah debitur yang direstrukturisasi sebanyak 114.213 debitur (112.339 debitur bank umum dan 1.874 debitur BPR).

Dari debitur tersebut, total outstanding sebesar Rp6,93 triliun (Rp6,52 triliun bank umum dan Rp412,41 miliar BPR). Merujuk debitur dan total outstanding, terdapat peningkatan sebanyak 108.441 debitur (1.878,9 persen) dan outstanding sebesar Rp6,08 triliun (723,28 persen) dibanding pelaksanaan restrukturisasi per posisi April 2020.  Hal ini menunjukkan program relaksasi di perbankan berjalan dengan baik.

Dari sisi perusahaan pembiayaan, per Oktober 2020 jumlah piutang yang direstrukturisasi sebesar Rp3.919 miliar dengan 96.233 kontrak. Terdapat peningkatan jumlah piutang yang direstrukturisasi sebesar Rp1.260 miliar (47,38 persen) dan sebanyak 19.778 kontrak (25,87 persen) jika dibanding posisi Juni 2020 (Rp2.659 milyar dengan 76.455 kontrak).

Sementara Lembaga Keuangan Mikro (LKM) relaksasi sebesar Rp848 juta dengan 90 Debitur. Modal Ventura terdapat 67 debitur dengan total relaksasi Rp8,29 miliar.

4. Upaya percepatan pemulihan ekonomi di daerah ada tiga cakupan dukungan OJK

Infografis Stimulus Ekonomi Indonesia selama Pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Di masa pandemi COVID–19 ini, OJK terus mendukung dan fokus dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Ada tiga cakupan dukungan tersebut.

Pertama, melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi. Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.

Kedua, mempercepat gerak roda ekonomi di daerah-daerah guna menopang ekonomi nasional. Di antaranya dilakukan dengan menfasilitasi percepatan serapan government spending.

Ketiga, mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi.

5. Permodalan lembaga jasa keuangan relatif terjaga

Ilustrasi Keuangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kondisi kinerja sektor jasa keuangan di daerah tidak terlepas dari nasional yang juga menunjukkan tren positif. Ketahanan sektor jasa keuangan nasional masih dalam kondisi yang baik dan terkendali ditunjukkan oleh permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.

Secara nasional, permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang kuat dan memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,39 persen. Itu lebih tinggi dari CAR regulasi 12 persen.

Selain itu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506 persen dan 330 persen. Kondisi itu jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen serta Gearing Ratio industri perusahaan pembiayaan sebesar 2,35 kali, jauh di bawah batas maksimal 10 kali.

Kecukupan likuiditas perbankan juga terjaga dengan ditunjukkan oleh indikator Rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD). Hingga September 2020 menguat menjadi 152,50 persen. Sementara triwulan II 2020 tercatat sebesar 122,59 persen.

Baca Juga: OJK Lampung: Layanan Kredit BPR Syariah Jadi Daya Pikat Nasabah

Berita Terkini Lainnya