Bandar Lampung, IDN Times - Polresta Bandar Lampung mulai mensosialisasikan dan memberlakukan penggunaan sistem pindai barcode aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan itu berlaku kepada setiap anggota personel Polri ataupun masyarakat hendak masuk keluar Mapolresta setempat.
Kebijakan tersebut merujuk instruksi Kapolri sesuai Surat Telegram (ST) Nomor: STR/811/IX/Ops.2./2021 tanggal 2 September 2021. Ini seiring telah diterimanya barcode PeduliLindungi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai salah satu upaya pencegahan pandemik COVID-19.
Berdasarkan pantauan IDN Times di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (27/9/2021), tampak, sejumlah papan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi terpajang di beberapa titik. Misalnya, di depan gerbang masuk Polresta, samping ruangan pelayanan SPKT dan lobi utama Polresta Bandar Lampung.
Terpantau juga petugas berjaga guna memastikan setiap warga hendak yang datang terlebih dahulu mengunduh aplikasi PeduliLindungi lalu memindai barcode.