Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum berlaku tegas pada pengelola kuliner Jumbo Seafood. Mereka diduga melakukan reklamasi tanpa izin di sekitar wilayah restoran atau tepatnya di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menilai, perbuatan Jumbo Seafood merupakan bagian pelaku kejahatan lingkungan hidup. Untuk itu, upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di wilayah pesisir Kota Bandar Lampung harus segera dilakukan.
Menurut Irfan, tindakan reklamasi tanpa izin telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No 1 Tahun 2014 atas perubahan UU No 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Itu juga dinilai menyalahi Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2018, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lampung Tahun 2018-2038 dan Perpres RI No 122 Tahun 2012.
"Langkah itu juga sudah memutus akses nelayan, dimana lokasi tersebut merupakan tempat bersandar kapal dan ancaman keselamatan masyarakat sekitar, serta adanya tembok dinilai tidak kuat dan dalam kondisi miring karena tanah yang labil," ujar Irfan, Selasa (7/9/2021).