Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Pandra Zahwani Arsyad saat menyampaikan penambahan dua tersangka pembakaran Polsek Candipuro (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Imbas perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan Selasa (18/5/2021), penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru. 

Sehingga total tersangka saat ini menjadi 12 orang. Selain itu penyidik telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

1. Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, dua tersangka RH dan MS ditetapkan, Minggu (23/5/2021).

Pada pemeriksaan awal keduanya belum memiliki bukti cukup.
Namun setelah dilakukan gelar perkara ulang ditemukan unsur pidana dari dua alat bukti.

"Statusnya dinaikan ke tingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan," kata Pandra sapaan akrabnya.

2. Kapolda perintahkan tindak tegas pelaku pembegalan

Ilustrasi Hukuman Tembak Mati (maxpixel.net)

Pasca kejadian itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno juga telah mengingatkan seluruh jajaran Kapolres dan Kapolsek, agar peristiwa serupa menjadi yang pertama dan terakhir kali.

Pandra turut menyampaikan, Kapolda berharap agar anggota Polri harus segera menampung dan menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat.

Dalam waktu satu bulan ke depan, Kapolda juga memerintahkan untuk menyelesaikan keluhan masyarakat khususnya kejahatan pembegalan.

"Ambil tindakan tegas dan terukur, maka Kapolda akan bertanggung jawab atas risiko yang dihadapi personelnya," jelasnya.

3. Manfaatkan layanan call centre 110

pexels/pixabay

Pandra menyarankan agar masyarakat memanfaatkan layanan call center 110, karena saluran bebas pulsa tersebut merupakan sarana komunikasi masyarakat.

"Kami harapankan ini bisa menjadi hubungan harmonis antara polisi dan masyarakat," tandas Pandra.

Editorial Team