Bandar Lampung, IDN Times - DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) angkat bicara ihwal polemik pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak dengan sistem proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.
Gugatan uji materi atas pelaksanaan Pemilu 2023 dengan sistem proporsional terbuka maupun tertutup itu diketahui baru akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023).
"Kita pertegas, bahwa kami menginginkan MK tetap meneguhkan posisi seperti sekarang ini (sistem pemilu proporsional terbuka)," ujar Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani saat diwawancarai usai Rakorda DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung di Gedung Graha Wangsa, Rabu (14/6/2023).