Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari bertemu dengan jemaat GKKD di gedung utama gereja. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengecam keras peristiwa dugaan pelarangan dan pembubaran aktivitas peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).

Taufik mengatakan, insiden dialami jemaat GKKD dan dilakukan sejumlah warga setempat dipimpin seorang Ketua RT inisial WN tersebut, jelas telah melanggar aturan konstitusi dalam memberikan jaminan kebebasan beribadat kepada seluruh warga negara.

"Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan, bahwa negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya," ujarnya usai bertemu para jemaat dan meninjau langsung GKKD, Rabu (22/2/2023).

1. Pembubaran aktivitas beribadah jelas tidak dibenarkan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari bertemu dengan jemaat GKKD di gedung utama gereja. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Merujuk aturan tersebut, Tobas, sapaan akrabnya, menegaskan kewajiban negara mulai pemerintah pusat maupun daerah, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan penghormatan dan perlindungan atas pelaksanaan hak ibadah tersebut.

Oleh karena itu, tindakan Ketua RT inisial WN telah memaksa masuk ke dalam gedung GKKD dan membubarkan para jemaat tengah melaksanakan peribadatan amat tidak dibenarkan.

"Meskipun Ketua RT W tersebut berdalih bahwa pembubaran ibadah dilakukan karena belum memiliki izin, namun tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan pembubaran orang yang sedangkan beribadah," tegas Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem tersebut.

2. Kebebasan beribadah adalah jaminan konstitusi

Editorial Team

Tonton lebih seru di