Bandar Lampung, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengecam keras peristiwa dugaan pelarangan dan pembubaran aktivitas peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).
Taufik mengatakan, insiden dialami jemaat GKKD dan dilakukan sejumlah warga setempat dipimpin seorang Ketua RT inisial WN tersebut, jelas telah melanggar aturan konstitusi dalam memberikan jaminan kebebasan beribadat kepada seluruh warga negara.
"Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan, bahwa negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya," ujarnya usai bertemu para jemaat dan meninjau langsung GKKD, Rabu (22/2/2023).