Kerja hingga Studi, 2.637 Orang Lampung Ajukan Pindah Tempat Memilih

Pengajuan pindah berasal dari 223 kecamatan se-Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 2.637 pemilih pada Pemilu 2024 tercatat mengajukan permohonan pindah memilih dalam proses tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb). Kepindahan itu diajukan melalui KPU di 15 kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung.

Komisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi, Agus Riyanto, mengatakan ribuan pemilih masuk DPTb itu dibagi terhadap 906 permintaan pemilih pindah masuk dan 1.731 pemilih pindah keluar.

"Ada 906 pindah masuk dengan rincian 425 laki-laki dan 481 perempuan, sedangkan 1.731 pemilih pindah keluar dengan rincian 859 laki-laki dan 872 perempuan," ujarnya, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Viral! Wabup Lamteng Sidak Kantor Kecamatan Pubian Kosong Pegawai

1. Pemilih pindah berasal dari 223 kecamatan Lampung

Kerja hingga Studi, 2.637 Orang Lampung Ajukan Pindah Tempat MemilihKomisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi, Agus Riyanto (Dok. KPU Lampung)

Menurut Agus Riyanto, catatan DPTb itu merupakan akumulasi dari 15 kabupaten dan kota di Lampung, dengan permintaan pindah masuk dan pindah keluar memilih tersebut berasal dari 223 kecamatan di Lampung.

Total pindah masuk memilih berasal dari 502 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pindah keluar memilih ada di 1.225 TPS. Alasannya, pindah masuk dan keluar memilih didominasi karena pekerjaan, studi dari mahasiswa, serta pindah memilih antar kabupaten dan kota.

"Proses pemutakhiran DPTb terus bergerak secara dinamis hingga H-7 pemungutan suara. Pemilih DPTb teralokasi di surat suara dari jumlah DPT plus 2 persen," imbuhnya.

Baca Juga: Pemkot Balam Mulai Beri Pendidikan Politik Pemilih Muda Awal 2024

2. Pemutakhiran DPTb harus diawasi secara melekat

Kerja hingga Studi, 2.637 Orang Lampung Ajukan Pindah Tempat MemilihIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Ihwal kumulatif DPTb, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Gistiawan, mengatakan pemutakhiran DPTb merupakan poin dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Bawaslu dan Panwascam harus mengawasi secara melekat proses pemutakhiran data pemilih yang pindah memilih atau pindah domisili.

Selian itu, Panwascam dalam mengawasi proses tersebut harus paham terkait syarat formil dan materil, hingga penggunaan form pindah memilih harus benar-benar dilakukan secara benar.

"Jadi form pindah memilihnya harus jelas dan rinci, harus dengan syarat materilnya by name by address, seperti KTP pemilih karena ini yang menjadi syarat utama pemilih," pungkasnya.

3. Total DPT Lampung 6.539.128 pemilih

Kerja hingga Studi, 2.637 Orang Lampung Ajukan Pindah Tempat MemilihIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

KPU Provinsi Lampung diketahui telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mencapai 6.539.128 orang. Rinciannya, 3.326.334 laki-laki dan 3.217.794 perempuan.

Jutaan pemilih tersebut tersebar di 229 kecamatan, 2.651 desa atau kelurahan, dan 25.825 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Suara Milenial Lampung Ihwal Kriteria Capres-Cawapres Pemilu 2024

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya