Tim Tabur Ciduk Buronan Korupsi Rp5 Miliar Asal Babel di Lampung

Tindak pidana korupsi tahun 2021

Bandar Lampung, IDN Times - Buronan kasus korupsi penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman trasmigran tahun 2021 di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat ditangkap kejaksaan di Provinsi Lampung.

Tersangka Ariandi Pramana alias Bom Bom (42). Ia diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan dari Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Kejati Kepulauan Bangka Belitung, dan Kejati Lampung.

"Benar, tersangka atas nama Ariandi Pramana alias Bom Bom, penangkapan kemarin sekitar jam 07.00 WIB," ujar Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat dimintai keterangan, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Korupsi Mark Up Anggota DPRD Tanggamus, Kembalikan Kerugian Rp4,5 M

1. Tersandung korupsi Rp5 miliar

Tim Tabur Ciduk Buronan Korupsi Rp5 Miliar Asal Babel di LampungIlustrasi pengembalian kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan Ricky, Ariandi Pramana alias Bom Bom merupakan salah satu tersangka kasus korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman trasmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat pada 2021.

Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bangka Barat bersama lima rekannya inisial ST, ER, R, HN dan AN dalam tindak pidana korupsi tersebut.

"Korupsi penyalahgunaan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.468.860.000,00. Sedangkan para tersangka ST, ER, R, HN dan AN telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Kelas 1A, untuk disidangkan mulai Selasa, 8 Agustus 2023," pungkasnya.

2. Langsung dibawa ke Bangka Belitung

Tim Tabur Ciduk Buronan Korupsi Rp5 Miliar Asal Babel di LampungBuronan Ariandi Pramana alias Bom Bom (42), usai diamankan Tim Tabur Kejaksaan. (Dok. Kejati Lampung).

Dalam keterlibatannya di kasus korupsi tersebut, tersangka Ariandi Pramana alias Bom Bom disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Saat ini sedang diproses di Kejati Lampung dan berikutnya untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," tegas Ricky.

3. Ajak masyarakat laporkan keberadaan buronan

Tim Tabur Ciduk Buronan Korupsi Rp5 Miliar Asal Babel di LampungIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait penangkapan tersebut, Ricky mengimbau dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dan memberitahu keberadaan para buronan, khususnya di wilayah hukum Kejati Lampung.

"Di samping pengejaran dilakukan petugas, kami sangat mengharapkan kerjasama dari masyarakat dalam hal mengidentifikasi para DPO," tandas kasipenkum.

Baca Juga: Hari Bhakti Adhyaksa 63, Kejati Lampung Punya PR Tangkap 29 DPO

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya