Terpidana Korupsi Eks Bupati Mesuji Khamami Hirup Udara Bebas

Terima pembebasan bersyarat

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Mesuji, Khamami menghirup udara bebas. Terpidana kasus korupsi suap hukuman pidana 8 tahun kurungan penjara itu dinyatakan bebas bersyarat sejak, Selasa (23/8/2023).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung, Maizar membenarkan ihwal keputusan pembebasan bersyarat (PB) telah diberikan dan dijalani terpidana Khamami tersebut.

"Iya, Khamami bin Wasis Harsono mantan Bupati Mesuji mendapatkan pembebasan bersyarat," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Simpan Sabu 0,27 Gram, Sipir Rutan di Lampung Barat Diciduk Polisi

1. Jalani masa pidana 5 tahun

Terpidana Korupsi Eks Bupati Mesuji Khamami Hirup Udara BebasIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dijelaskan Maizar, bupati Mesuji periode 2012-2017 dan 2017-2022 itu telah menjalani 2/3 alias 5 tahun masa pidana dan membayar lunas denda Rp300 juta. Termasuk membayar pidana tambahan berupa kerugian negara Rp300 juta.

Menurutnya, pemberian pembebasan bersyarat tersebut juga mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1449.PK.05.09 TAHUN 2023 tertanggal 18 Agustus 2023.

"Jadi pembebasan bersyarat yang bersangkutan (terpidana Khamami) dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2023 kemarim," imbuhnya.

2. Sempat dapat program asimilasi

Terpidana Korupsi Eks Bupati Mesuji Khamami Hirup Udara BebasLapas Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sebelum mendapat bebas bersyarat ini, Khamami sempat menjalani program asimilasi pada perusahaan bergerak di bidang usaha distribusi terletak di Kota Bandar Lampung. Itu sebagaimana SK.Menkumham RI Nomor: PAS-1737.PK.05.09 Tahun 2022 tertanggal 14 November 2012.

Saat itu, Khamami menjalani asimilasi bekerja pada perusahaan pihak ketiga di PT Gemilang Agro Agramin. Dikatakan Kalapas Maizal kala itu, pemberian asimilasi merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana telah memenuhi syarat, sebagaimana Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

3. Bupati Mesuji terpilih 2 periode terjaring OTT KPK 2019

Terpidana Korupsi Eks Bupati Mesuji Khamami Hirup Udara Bebas(Bupati Mesuji Khamami) www.instagram.com/humasmesuji

Khamami merupakan Bupati Kabupaten Mesuji periode 2012-2017 dan kembali terpilih sebagai bupati setempat untuk jabatan periode kedua 2017-2022. Ia diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji pada Januari 2019 lalu.

Karier politik Khamami dimulai menjadi anggota legislatif selama dua periode di DPRD Provinsi Lampung pada 2004-2009 dan 2009-2014. Di tengah masa bakti legislatif periode 2009-2014, Khamami ikut dalam kontestasi Pilbup Mesuji yang merupakan daerah otonomi baru.

Pria kelahiran 1968 ini memiliki latarbelakang sebagai pengusaha bidang pertanian, sebelum akhirnya terjun sebagai politikus.

Baca Juga: Dosen STKIP Bandar Lampung Lecehkan Mahasiswi, Korban Berhenti Kuliah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya