Simpan Sabu 0,27 Gram, Sipir Rutan di Lampung Barat Diciduk Polisi

Terancam bui 12 tahun

Lampung Barat, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Sipir Rutan Kelas 2B Krui ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Barat atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Kamis (24/08/2023).

Pelaku inisial AH (37) warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir tengah, Pesisir Barat. Ia kedapatan menyimpan sekaligus memiliki 0,27 gram sabu-sabu.

"Benar, yang bersangkutan AH merupakan ASN Rutan Kelas 2B Krui," ujar Kasatresnarkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah membenarkan penangkapan terhadap ASN sipir tersebut, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Viral Konvoi Tenteng Sajam dan Bom Molotov, 42 Pelajar Diamankan

1. Mengundang perhatian petugas usai perlihatkan gelagat mencurigakan

Simpan Sabu 0,27 Gram, Sipir Rutan di Lampung Barat Diciduk PolisiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan Jhoni, pengungkapan kepemilikan barang haram itu berawal saat Tim Satresnarkoba Polres Lampung Barat melakukan hunting di wilayah hukum setempat tepatnya di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Kemudian petugas mengamankan seorang pria memperlihatkan gelagat mencurigakan dan berusaha menghindari polisi. Alhasil, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

"Hasil interogasi petugas kami terhadap AH, pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa narkoba jenis sabu adalah miliknya," ucap Jhoni.

2. Satu plastik klip kecil berat 0,27 gram

Simpan Sabu 0,27 Gram, Sipir Rutan di Lampung Barat Diciduk PolisiPenampakan barang bukti sabu milik AH, ASN Sipir Rutan Kelas 2B Krui. (Dok. Satresnarkoba Polres Lampung Barat).

Pascadiamankan, Jhoni melanjutkan, pelaku AH diduga sebagai penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti satu klip kecil berisi sabu, itu digelandang ke Mapolres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan, barang bukti sabu dikuasai pelaku AH seberat 0,27 gram," ungkap kasatresnarkoba.

3. Mendekam di Rutan Mapolres, terancam penjara 12 tahun

Simpan Sabu 0,27 Gram, Sipir Rutan di Lampung Barat Diciduk PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Jhoni menyebutkan, pelaku AH kini telah mendekam di sel Rutan Mapolres Lampung Barat, guna mempertanggungjawabkan perbuatan atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

Dalam persangkaannya, AH akan dijerat sebagaimana Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"AH sudah kami tahan, tentu, tim akan mendalami dan mengbangkan kasus dan para pihak-pihak di dalamnya dapat diungkap serta diamankan," tandasnya.

Baca Juga: Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan 16 Ribu Miras Ilegal Senilai Rp11 M

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya