Suami Bunuh Istri di Way Kanan Ngaku Sering Ribut Masalah Ekonomi

Bakal dijerat pasal pembunuhan berencana

Way Kanan, IDN Times - Suami menganiaya hingga membunuh istri modus korban gantung diri di Kabupaten Way Kanan mengaku kesal akibat acapkali bertengkar akibat permasalahan ekonomi.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, perselisihan tersangka insial SU (48) dengan korban notabene sang istri Suryani (32) sudah sering terjadi sejak beberapa bulan terakhir.

"Motif pelaku diduga membunuh korban dikarenakan masalah ekonomi, hingga pelaku sudah kesal dengan korban dikarenakan beberapa bulan terakhir sering bertengkar dengan korban," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga: Modus Korban Gantung Diri, Suami di Way Kanan Ternyata Bunuh Istri

1. Luka-luka hingga pelebaran pembuluh darah ditemukan di jasad korban

Suami Bunuh Istri di Way Kanan Ngaku Sering Ribut Masalah Ekonomiilustrasi mendapatkan perawatan medis. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pratomo menjelaskan, hasil pemeriksaan Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung, bagian luar pada jasad korban Suryani didapati cairan darah keluar dari liang telinga kanan, bintik pendarahan di selaput kelopak mata, luka memar daun telinga kiri, dan beberapa luka lecet tekan pada leher bagian depan.

Selain itu, ditemukan juga sejumlah luka-luka memar di beberapa bagian tubuh korban. Sedangkan pemeriksaan dalam, ditemukan resapan darah pada kulit kepala dalam, retak tulang tengkorak belakang sisi kanan, perdarahan di atas selaput tebal otak dan di rongga kepala.

"Dari bagian pemeriksaan bagian dalam, ada juga resapan darah dan pelebaran pembuluh darah di sejumlah organ bagian dalam," terangnya.

2. Polisi amankan selendang digunakan menggantung korban

Suami Bunuh Istri di Way Kanan Ngaku Sering Ribut Masalah EkonomiUngkap kasus pembunuhan modus gantung diri di Kabupaten Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan).

Seiring pengungkapan dan penangkapan tersangka SU kurang 7 jam terhitung dari laporan warga, Pratomo menjelaskan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk kain selendang motif batik digunakan menggantung korban, pakaian korban dan pelaku.

"Tersangka SU dan barang bukti saat ini sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan intensif di mapolres," ucap dia.

3. Memungkinkan dijerat hukuman pidana mati atau seumur hidup

Suami Bunuh Istri di Way Kanan Ngaku Sering Ribut Masalah EkonomiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan bersangkutan, Pratomo menegaskan, tersangka SU akan dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Tapi tidak menutup kemungkinan dapat dijerat Pasal 340, ancaman pidana mati atau seumur hidup.

"Apabila hasil pemeriksaan tersangka terbukti ada perencanaan, akan kami kenai dengan Pasal 340 KUHP," tandas kapolres.

Baca Juga: Suara Milenial Lampung Ihwal Kriteria Capres-Cawapres Pemilu 2024

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya